Wakil Ketua III DPRD Sulteng Dilapor ke KPK Terkait Dokumen IUP Tambang Nikel Morowali Utara

JAKARTA – Morindonews.com – Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) melaporkan dugaan penyimpangan perizinan pertambangan bijih nikel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 13 Juni 2025. Laporan bernomor : 57.LP/DPP-SABER KORUPSI/VI/2025 menyasar Drs. Ambo Dalle, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, terkait dokumen Izin Usaha Pertambangan IUP CV. Putri Perdana di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam laporan setebal belasan halaman yang diterima redaksi, Ketua Umum Saber Korupsi Hisam Kaimudin menduga terjadi ketidaksesuaian dokumen perizinan tambang seluas ±230 Ha tersebut.

Pelapor menyoroti tiga poin utama:

Pertama, akta pendirian CV Putri Perdana tahun 2007 tidak mencantumkan komoditas nikel golongan A yang strategis.

Kedua, Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 540/SK-PW.001/DISTAMBEN/V/2008 tanggal 13 Mei 2008 dipertanyakan keasliannya oleh pelapor. Mantan Kabid Pertambangan Morowali Bahdin Baid SH yang disebut sebagai saksi menyatakan tidak pernah menerbitkan atau mencetak dokumen tersebut.

Ketiga, nama CV Putri Perdana tidak ditemukan dalam data rekonsiliasi IUP tahun 2014 saat penyerahan dokumen dari Pemkab Morowali ke Pemkab Morowali Utara.

Laporan itu juga menyebut aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan bijih nikel diduga telah berjalan sejak 2023-2025. Pelapor turut menyertakan data struktur pemegang saham CV Putri Perdana yang di dalamnya disebut ada nama sejumlah pejabat publik.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi redaksi kepada Ambo Dalle melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons. Juru Bicara KPK juga belum memberikan keterangan resmi terkait status laporan tersebut.

Terpisah, Gubernur Sulawesi Tengah Dr.H. Anwar Hafid, M.Si (Mantan Bupati Morowali) yang diduga tandatangannya ditiru, menjawab Morindonews.com ” Tanyakan langsung saja ke ybs saya sudah tidak ingat semua prosesnya waktu itu”

“Maraknya IUP baru yang bermunculan menggugat Bupati melalui PTUN Palu dan PTUN Jakarta Pusat, Saber Korupsi menduga ada sindikat pembuat IUP Backdate alias Asli tapi Palsu diduga melibatkan Mantan pejabat Morowali.”

“IUP – IUP siluman tersebut sebagian lolos MOMI dan MODI Kementerian ESDM dan menguasai lahan negara secara ilegal”.

Berita ini bersumber dari laporan resmi Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) Nomor : 57.LP/DPP-SABER KORUPSI/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Ketua Umum Saber Korupsi, Hisam Kaimudin, juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Morindonews.com.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Redaksi memegang teguh asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam berita ini berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi dapat disampaikan ke redaksi: redaksi.morindo @gmail.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *