MOROWALI – Fakta baru terungkap dari penelusuran http://Morindonews.com. Sindikat pembuat Izin Usaha Pertambangan nikel palsu di Sulawesi Tengah diduga menjalankan skema sistematis, membuat dokumen IUP backdate seolah terbit era 2007-2012. Lalu memanfaatkan celah hukum saat kewenangan perizinan pindah dari Kabupaten ke Provinsi tahun 2014. Hasilnya, IUP siluman kini beroperasi, kuasai lahan negara, dan sudah masuk tahap produksi.
Warga Morowali Utara kaget karena perusahaan muncul tanpa sosialisasi, termasuk sosialisasi AMDAL. Negara dirugikan dari sisi PNBP, lingkungan rusak, sementara dokumen “cetak Pramuka” dilegalkan lewat celah administrasi.
1. Modus Backdate: IUP Bodong Dicatat Seolah Terbit 2007-2012 Masa Bupati.
Temuan lapangan menunjukkan dokumen IUP bodong yang beredar kini dicatat dengan penanggalan mundur. Dokumen dibuat seolah-olah diterbitkan pada masa jabatan Bupati Morowali periode pertama 2007-2012. Pada kolom penandatangan yang dicantumkan adalah jabatan Bupati, bukan Gubernur.
Ini sesuai fakta hukum sebelum UU Minerba No. 3 Tahun 2020 berlaku penuh, kewenangan penerbitan IUP Minerba memang masih di tangan Bupati. Pelaku diduga memanfaatkan logika itu agar dokumen tampak “sah” jika dicek publik.
“Modusnya jelas backdate. Tanggalnya dibuat 2008, 2009, 2010, 2011. Penandatangan pakai jabatan Bupati. Tujuannya biar orang bilang ‘oh ini terbit sebelum 2020, jadi masih wewenang Bupati’,” jelas pengamat hukum pertambangan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Irfan Zen di Jakarta.
2. Fakta Temuan http://Morindonews.com: Manfaatkan Celah Perpindahan Kewenangan 2014.
Skema sindikat diduga lebih rapi karena menunggangi momentum 2014. Berdasarkan temuan http://Morindonews.com, alurnya 5 tahap:
- Pencabutan IUP 2014: Saat kewenangan perizinan Minerba pindah dari Kabupaten ke Provinsi sesuai UU No 23/2014, Bupati Morowali menindak tegas pemilik IUP tidak produktif. Sebagian besar IUP di Morowali yang masih status Eksplorasi dicabut. Statusnya jadi “mati” secara hukum.
- Minta Legal Opinion Kejaksaan/Ombudsman: Pemilik IUP yang dicabut lalu memanfaatkan jalur hukum. Kejaksaan diminta membuat Legal Opinion/LO untuk meneliti status IUP. Lewat LO ini, sebagian IUP yang dicabut “lolos” dan statusnya dipulihkan.
- Celah Sindikat Masuk: Kesempatan ini diduga dimanfaatkan sindikat pembuat IUP bodong. Mereka mencetak sendiri dokumen IUP – istilah warga “cetak Pramuka”. Dokumen dibuat seolah terbit masa Bupati 2007-2012, lengkap tanda tangan dan stempel Bupati saat itu.
- Main Surat Dinas untuk Gugat PTUN: Sindikat melayangkan surat ke Dinas ESDM Provinsi/Gubernur menanyakan “Apakah IUP ini terdaftar?”. Jika jawaban dinas “Tidak terdaftar”, surat jawaban itu dijadikan dasar gugat Bupati Morowali ke PTUN Palu atau PTUN Jakarta Pusat. Dalilnya: “IUP kami sah tapi tidak didata Pemda”.
- Menang PTUN → Urus MODI → Terbit RKAB: Setelah menang di PTUN, mereka bawa putusan itu ke Kementerian ESDM untuk pengurusan Minerba One Map Indonesia/MODI. Jika lolos verifikasi berkas, RKAB/Rencana Kerja bisa terbit. Dari RKAB inilah IUP siluman jadi “tampak legal” dan mulai produksi, kuasai lahan negara, ambil nikel.
“Ini modus yang sangat sistematis. Mainnya bukan di lubang tambang, tapi di administrasi dan celah hukum transisi 2014,” kata pengamat kebijakan publik.
3. Kejanggalan Logika: Dicabut 2014, Kok Bisa Produksi 2012?
keanehan yang disorot publik, secara hukum tata usaha negara, IUP tidak bisa “loncat” dari dicabut 2014 → tiba-tiba jadi Produksi 2012. Itu melanggar asas tidak berlaku surut dan kepastian hukum.
Logikanya:
- 2014 IUP Eksplorasi dicabqut Bupati = status “mati”.
- 2012 masih tahap Eksplorasi.
- Tapi dokumen bodong muncul: IUP Operasi Produksi bertanggal 2012.
Pertanyaannya, dari mana dasar hukum terbitkan Produksi 2012, jika Eksplorasinya saja dicabut pada tahun 2014?
Salah satu contoh yang disebut dalam temuan http://Morindonews.com adalah PT. Delapan Inti Power.
Menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun http://Morindonews.com, IUP Eksplorasi milik perusahaan tersebut tercatat dicabut oleh Bupati Morowali pada 2014, seiring peralihan kewenangan.
Namun dokumen yang kemudian dipakai sebagai dasar gugatan terhadap Bupati Morowali di PTUN adalah “IUP Operasi Produksi” tahun 2012.
“Ini yang jadi pertanyaan publik. Kok bisa IUP Eksplorasi dicabut 2014, dasar gugatannya malah IUP Produksi 2012? Ada kejanggalan timeline di situ,” ujar pengamat hukum Pertambangan Alumni ITB Irfan Zen.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat konfirmasi resmi dari PT. Delapan Inti Power terkait keaslian dokumen IUP Produksi 2012 tersebut.
5. Dampak ke Warga: CV Putri Perdana dan PT Palu Baruga Yaku Tiba-tiba Produksi Tanpa Sosialisasi AMDAL.
Dampak modus ini langsung dirasakan masyarakat. Di Morowali Utara, warga dikejutkan kemunculan perusahaan yang sebelumnya tidak pernah sosialisasi.
“CV Putri Perdana dan PT Palu Baruga Yaku tiba-tiba masuk buka lahan. Tapi kami warga tidak pernah diajak sosialisasi AMDAL. Kaget semua,” kata warga Desa Ganda – Ganda Kecamatan Petasia Morut. Disitu dulu lokasinya “PT. Integra tutupnya”
LSM lingkungan dan Anti Korupsi menyebut ini bentuk “pencurian sumber daya negara” yang rapi. Negara rugi PNBP, hutan negara rusak, warga dikorbankan.
Gubernur Sulawesi Tengah diminta untuk segera bertindak bersama Aparat Penegak Hukum menindak pelaku pembuat IUP Siluman yang telah menguasai lahan negara meraup keuntungan dan telah merusak lingkungan.
Morindonews.com telah mengkonfirmasi kasus ini kepada Gubernur Sulawesi Tengah mantan Bupati Morowali dua Periode perihal dugaan pemalsuan tandatangannya “Saya sudah lupa dinda krn dl waktu korsup kpk 2013 ratusan iup saya cabut saya tidak ingat lagi semuanya.
Bersambung…..







