Morowali, Morindonews.com – Proyek RSUD Pepakulia Rujukan di Desa Beringin Jaya yang dibangun sejak 2023 hingga kini mangkrak akibat sengketa lahan, diduga cacat hukum sejak awal. Fakta persidangan + lemahnya prosedur pembebasan lahan membuat kasus ini rawan jadi temuan BPK RI dan sasaran Kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sidang kesaksian Ketua BPD Beringin Jaya membuka fakta kunci. Ketua BPD Desa Beringin Jaya bersaksi bahwa sertifikat yang dihibahkan ke Pemda Morowali hanya atas nama warga, bukan pemilik tanah sebenarnya.
Masalah makin berat karena 4 prosedur wajib dilompati:
1. Hibah Tanah Tanpa Akta PPAT/Notaris
Hibah tanah ke negara/Pemda wajib pakai Akta Hibah dari PPAT/Notaris sesuai PP 24/1997 jo PP 18/2021. Surat Keterangan dari Kades + Camat hanya syarat administratif awal, bukan syarat sah.
“Tanpa akta PPAT, BPN nggak akan mau balik nama. Sertifikat tetap atas nama pribadi. Wajar ahli waris gampang gugat,” jelas sumber hukum.
Besar kemungkinan RS Pepakulia nggak punya akta PPAT yang sah, karena pemberi hibah saja bukan pemilik asli. Ini rawan jerat Pasal 266 KUHP: “Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke akta otentik”.
2. Melanggar PP No 19/2021 tentang Pengadaan Tanah
Untuk RSUD, wajib ada Tim Pengadaan Tanah lewat SK Bupati. Tugasnya inventarisasi, appraisal, musyawarah warga + ahli waris.
“Kalau nggak ada tim berarti nggak ada cek sertifikat + ahli waris. Wajar sertifikat cacat lolos,” ujar sumber.
BPK biasanya temukan: “Pengadaan tanah tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan risiko hukum & kerugian negara”.
3. Melanggar UU No 23/2014 tentang Pemda
Pembangunan RS = belanja modal + aset BMD. Wajib dibahas DPRD lewat KUA-PPAS APBD dan Ranperda Aset setelah balik nama BPN. Fakta: DPRD Morowali tidak pernah bahas pengadaan tanah proyek Rp Milyaran ini.
“Nggak dibahas DPRD artinya Bupati/OPD jalan sendiri. DPRD bisa pakai hak angket,” jelas sumber.
4. Rawan Pasal 3 UU Tipikor
Tanpa tim + tanpa bahas DPRD + tanpa akta PPAT, siapa yang putuskan terima hibah tanah cacat? Siapa tanda tangan SPK? Di situ Kejaksaan bisa mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang.
Bisa Jadi Temuan BPK/Kejaksaan?
Jawabannya: Sudah pasti iya jika dilaporkan. BPK 2024-2025 fokus audit “aset mangkrak” + “tanah abal-abal”. Checklist RS Pepakulia lengkap: gedung mangkrak, sengketa lahan, kesaksian Ketua BPD, tanpa akta PPAT, tanpa tim, tanpa bahas DPRD.
“Intinya: nggak ada tim + nggak bahas DPRD + nggak ada akta PPAT itu bukan kelalaian kecil. Itu pintu masuk ‘skip prosedur sengaja’,” tutup sumber.
BOX PROFIL: RSUD PEPAKULIA RUJUKAN
Lokasi: Desa Beringin Jaya, Kec. Bumi Raya Kab. Morowali.
Mulai Dibangun: 2023 Tahap I via LPSE Kab. Morowali
Tujuan*: RS RUJUKAN
*Pelanggaran Inti*: Hibah tanpa akta PPAT + tanpa Tim Pengadaan Tanah + tanpa bahas DPRD .
Drs. Taslim mantan Bupati Morowali pada era kepemimpinannya RSUD Pepakulia dibangun, mengaku jika perolehan tanah tersebut berdasarkan hibah warga Desa Beringin Jaya dan tidak pernah dibahas di DPRD serta tidak dibentuk Tim Pengadaan Tanah dari Pemda Morowali.







