SABER KORUPSI Ungkap Kasus Dugaan Pungli di Kabupaten Morowali

morindonews.com., Morowali – Seorang PNS di Kantor Inspektorat Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah diduga melakukan pungli mencapai Rp. 500.000 kepada warga Desa Wata Kecamatan Bungku Barat Kab Morowali.

Sebanyak sekitar 400 orang warga, Oknum PNS pada Inspektorat Kab. Morowali tersebut menjanjikan sertifikat tanah kepada warga. Namun setelah warga menayanyai sertifikat tersebut hingga sampai saat ini tidak ada.

Diduga Oknum PNS inisial JM pada Kantor Inspektorat Kab Morowali telah melakukan penipuan kepada warga Desa Wata. Menurut korban (Indetitas Dilindungi), JM pernah memimpin pertemuan di Desa Wata. Dalam pertmuan tersebut, JM meminta kepada warga sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat di kantor Pertanahan Kab. Morowali.

Tindakan yang dilakukan JM dkk telah merugikan warga Desa Wata, sebab warga hingga saat ini tidak menerima sertifikat.

Kasus yang melibatkan JM, seorang PNS yang diduga melakukan pungutan Liar (Pungli) terhadap warga Desa Wata dengan dalih pengurusan sertifikat tanah, dapat dideteksi sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Masaalah Hukum yang Dihadapi oleh JM dan Rekannya meminta uang kepada warga dengan dalih pengurusan sertifikat tanpa prosedur yang benar dan tanpa realisasi hingga merugikan masyarakat masuk kategori otoritas jabatan .

JM dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP jika terbukti menggunakan tipu daya dengan menjanjikan sesuatu yang tidak direalisasikan.

Selain itu, JM diduga telah melakukan Pelanggaran Disiplin ASN. Sebagai ASN, JM telah melanggar prinsip dasar disiplin, seperti yang diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Sanksi berat dapat dilakukan dengan pemecatan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *