SABER KORUPSI SOROTI PT. SURI MULIA PERMAI PASANG PLANG DI TANAH TOMO KALAM

Asem Rowo, morindonews.com – Kuasa hukum ahli waris almarhum Tomo Kalam, IWAN HARDIANTO, S.H.,M.H. & REKAN menggugat dua sertifikat hak milik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan ini diajukan karena munculnya dua sertifikat tanah yang diduga palsu dan mencaplok lahan tambak milik almarhum Tomo Kalam.

Menurut kuasa hukum, sertifikat Hak Milik Nomor 1687/Asem Rowo dan Nomor 1688/Asem Rowo diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Surabaya I pada tanggal 27 April 2001. Sertifikat pertama memiliki luas 54.430 meter persegi atas nama Tjanang Sutjahjono, SH, dan sertifikat kedua seluas 35.180 meter persegi atas nama Trionowati. Keduanya memiliki surat ukur tertanggal 5 Februari 2001.

Namun, kedua sertifikat tersebut diduga fiktif atau merupakan “sertifikat asli tapi palsu” (aspal). Dugaan ini diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Tjanang Sutjahjono dan Trionowati yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah memiliki tanah dengan nomor sertifikat tersebut.

“Ini jelas-jelas cacat hukum. Sertifikat-sertifikat tersebut terbit tanpa hak yang sah dan berpotensi hasil rekayasa pihak tertentu,” ujar kuasa hukum ahli waris. Dua sertifikat bermasalah tersebut adalah Hak Milik Nomor 1687/Asem Rowo atas nama Tjanang Sutjahjono dan Nomor 1688/Asem Rowo atas nama Trionowati, keduanya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Surabaya I pada 27 April 2001. Meski begitu, baik Tjanang Sutjahjono maupun Trionowati telah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah memiliki atau menguasai tanah tersebut.

Kuasa hukum menyebut sertifikat itu sebagai “aspal” (asli tapi palsu), dan menilai proses penerbitannya cacat hukum serta sarat pelanggaran. Dugaan adanya mafia tanah menguat setelah diketahui bahwa kedua sertifikat tersebut kini dikuasai oleh pihak berinisial TG.Yang mengherankan, menurut pihak keluarga, kedua sertifikat tersebut kini berada di tangan seseorang berinisial TG, yang disebut-sebut sebagai mafia tanah di Surabaya.

Tomo Kalam (Alm) merupakan pemilik sah sebidang tanah tambak yang terletak di Desa Asem Rowo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya seluas kurang lebih 41.460 Ha berdasarkan Petok IPEDA Nomor 92 atas nama Tomo Kalam dengan Persil masing-masing :
1) Persil 29 dt IV – Luas 14.465 Ha atau sebesar 144. 650 m2
2) Persil 27 dt IV – Luas 14.060 Ha atau sebesar 140. 600 m2
3) Persil 28 dt III – Luas 3. 455 Ha atau sebesar 34. 550 m2
4) Persil 28 dt III – Luas 1. 970 Ha atau sebesar 19.700 m2
5) Persil 97 dt IV – Luas 0.890 Ha atau sebesar 8.900 m2
6) Persil 49 dt IV – Luas 0.030 Ha atau sebesar 300 m2
7) Persil 91 dt IV – Luas 6.590 Ha atau sebesar 65. 900 m2.

Penggugat merupakan Cucu dari ST. Kasyani alias Kasiani binti Tomo Kalam dan anak satu – satunya dari Jonny Arifin.
Menambah kompleksitas perkara, tanah yang disengketakan saat ini diketahui telah dipasangi plang kepemilikan oleh PT. Suri Mulia Permai. Ironisnya, lahan tersebut berada di dalam area kawasan pergudangan milik perusahaan tersebut.

“Ini bentuk penguasaan fisik secara sepihak yang tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut kejelasan hukum agar hak ahli waris almarhum Tomo Kalam dipulihkan,” ujar kuasa hukum ahli waris.
Perkara ini kini sedang dalam proses persidangan dengan Nomor Perkara: 48/G/2025/PTUN.SBY dan dikabarkan mendapat perhatian khusus dari Lembaga Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (SABER KORUPSI), yang dipimpin oleh Ketua Umum Hisam Kaimudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *