Bumi Raya, Morindonews.com – Polsek Bumi Raya, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, menyatakan telah menerima laporan polisi dari Ismail Kosi terkait dugaan tindak pidana perusakan. Penyelidikan atas kasus ini resmi dimulai pada 22 Mei 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor SP2HP/33/V/2026/Reskrim/Polsek Bumi Raya/Polres Morowali/Polda Sulteng tertanggal 22 Mei 2026, laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/18/V/2026/SPKT/Polsek Bumi Raya/Polres Morowali/Polda Sulteng. Laporan itu diajukan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Langkah yang Sudah Dilakukan Polisi
Dalam surat tersebut, Polsek Bumi Raya menyebut sejumlah tindakan awal yang telah dilakukan:
- Menerima laporan polisi dari pelapor Ismail Kosi pada 21 Mei 2026.
- Mendatangi tempat kejadian perkara.
- Melakukan wawancara terhadap korban/pelapor pada hari yang sama.
Rencana Tindak Lanjut
Polisi juga memaparkan rencana tindak lanjut penyelidikan dalam waktu 14 hari ke depan, antara lain:
- Melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni (AA), (MM), (AF), (IW), (KA), (AI), dan (AR,S.E.)
- Melakukan gelar perkara.
Polsek Bumi Raya menyatakan akan memberitahukan lebih lanjut jika diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan.
Kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah pembangunan RSUD Pepakulia yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor perkara 155/Pdt.G/2025/PN.Poso. Sebelumnya, ahli waris Ismail Kosi mengaku baliho pemberitahuan sengketa di atas lahan miliknya dirusak oleh pihak yang tidak dikenal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terlibat.













