Samarenda, Morindonews.com – Sengketa lahan pembangunan RSUD Pepakulia di Desa Beringin Jaya, Morowali, kembali memanas. Ahli waris Ismail Kosi kecewa setelah muncul surat keterangan yang diduga palsu dan diajukan sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Poso, perkara No. 155/Pdt.G/2025/PN.Poso.
Surat keterangan itu dibuat oleh Afdal, putra mantan Kepala Desa Samarenda Ahmad S. Dalam surat tersebut, Afdal menyatakan bahwa surat tanah milik ahli waris Ismail Kosi tidak pernah dibuat dan ditandatangani ayahnya pada tahun 1995.
Pernyataan itu dibantah Fadli, kakak kandung Afdal sekaligus anak tertua Ahmad S. Menurut Fadli, tanda tangan ayahnya pada surat milik ahli waris adalah asli. Saat surat tanah itu dibuat, Ahmad S masih menjabat Kades Samarenda dan masa jabatannya baru berakhir 1995.
Fadli juga mengaku keberatan karena namanya dicantumkan sebagai saksi dalam surat keterangan yang dibuat dikantor Desa Samarenda. Padahal ia tidak pernah menandatanganinya.
“Saya marah ke adik saya. Tanda tangan saya diduga dipalsukan. Surat yang dimiliki ahli waris Ismail Kosi itu benar adanya. Tanda tangan almarhum ayah saya memang asli,” kata Fadli saat ditemui, Minggu lalu.
*Kronologi pembuatan surat, hasil investigasi morindonews bersama ahli waris saat temui Afdal, Ramza dan Kades Samarenda*.
Berdasarkan penelusuran Morindonews.com, surat keterangan tersebut diketik oleh operator Kantor Desa Samarenda. Setelah dicetak, Kades Samarenda memerintahkan perangkat desa mengantar surat ke rumah Afdal untuk ditandatangani.
Setelah ditandatangani Afdal, surat dikembalikan ke kantor desa lalu ditandatangani Ketua BPD sebagai saksi. Anehnya, nama Fadli juga dicantumkan sebagai saksi, namun tanda tangannya diduga telah dipalsukan oleh adiknya sendiri.
Ahli waris menduga surat itu dibuat atas desakan Kades Samarenda untuk membela kepentingan Pemda Morowali. Pemda dituding membangun RSUD Pepakulia di atas tanah milik ahli waris Ismail Kosi tanpa izin, sehingga perkara berujung pidana.
“Satu persatu surat siluman bermunculan. Ini menambah daftar panjang dugaan pemalsuan surat oleh kelompok mafia tanah yang diduga diorganisir Pemda Morowali serta dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa lahan pembangunan RSUD Pepakulia ” ujar kuasa ahli waris.
Ahli waris Ismail Kosi berharap agar penegak hukum bisa menyeret Kades Samarenda, Afdal dan Ramza untuk diproses hukum sebab mereka diduga telah membuat surat yang tidak sah sebagai alat bukti persidangan. Namun “ternyata surat tersebut palsu”.







