Morut, Morindonews.com – Dewan Pimpinan Pusat Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (SABER KORUPSI) melaporkan dugaan penyimpangan perizinan pertambangan nikel seluas ±230 hektare di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan resmi bernomor 57/LP/DPP-SABER KORUPSI/VI/2025 itu diterima KPK pada 13 Juni 2025, menurut salinan yang diterima redaksi.
Pelapor, Hisam Kaimudin selaku Ketua Umum SABER KORUPSI, menduga ada ketidaksesuaian dokumen perizinan pada CV. PUTRI PERDANA yang beroperasi di lokasi tersebut.
Susunan Pemegang Saham Disorot Pelapor.
Dalam laporannya, pelapor menyoroti susunan pemegang saham CV. PUTRI PERDANA berdasarkan akta perubahan perusahaan. Empat nama pejabat aktif dicantumkan dengan inisial:
- Drs. A.D – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah periode 2024-2029. Menurut laporan, bersangkutan tercantum sebagai Direktur Utama CV. PUTRI PERDANA dengan kepemilikan saham 18%.
- S H – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng periode 2024-2029, tercantum sebagai pemegang saham 4%.
- A.H – Anggota DPRD Kabupaten Morowali periode 2024-2029, menurut laporan menjabat Direktur Operasional CV. PUTRI PERDANA dengan saham 18%.
- M.A.S – Anggota DPD RI/Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029, tercantum sebagai pemegang saham 9%.
Pelapor menduga ada “pemufakatan jahat” dalam proses perizinan dan menyodorkan Pasal 15 UU Tipikor terkait hal tersebut. Dugaan itu belum terbukti dan masih dalam tahap verifikasi KPK.
Keabsahan Dokumen Dipertanyakan Pelapor.
Pelapor menyebut kejanggalan dimulai dari akta pendirian CV. PUTRI PERDANA tanggal 27 November 2007 yang awalnya bergerak di pertambangan golongan B dan C. Sementara nikel termasuk golongan A strategis.
Pada 9 Januari 2020, akta diubah menjadi bidang konstruksi. Namun menurut pelapor, IUP Operasi Produksi atas nama CV. PUTRI PERDANA untuk komoditas nikel seolah terbit tahun 2010-2011. Pelapor menduga adanya “backdate” atau mundur tanggal pada dokumen tersebut.
Pelapor juga mengacu pada data rekonsiliasi IUP tanggal 31 Desember 2014, saat Pemkab Morowali menyerahkan 72 IUP ke Pemkab Morowali Utara. Nama CV. PUTRI PERDANA tidak tercantum dalam data yang disebut pelapor.
Terkait dokumen lingkungan, pelapor menduga dokumen AMDAL, KA-ANDAL, RKL, RPL, SKKL, RKTTL, studi kelayakan, hingga laporan audit akuntan publik “dipertanyakan keabsahannya”. Pelapor menyebut dokumen-dokumen itu diajukan sebagai syarat penerbitan IUP Operasi Produksi.
Setelah itu, menurut laporan, CV. PUTRI PERDANA menggugat Ditjen Minerba ke PTUN Jakarta tahun 2023 karena namanya tidak ada di database MODI ESDM. Berbekal putusan PTUN berkekuatan hukum tetap, nama perusahaan kemudian tayang di MODI dan mendapat RKAB.
Pelapor memperkirakan sejak 2023-2025 perusahaan telah melakukan pengangkutan bijih nikel sekitar 100 tongkang dengan kapasitas 8.000 metrik ton per tongkang. Perhitungan itu disampaikan pelapor sebagai dasar dugaan potensi kerugian perekonomian negara dari PNBP dan reklamasi.
Pelapor juga menyinggung dampak lingkungan berupa banjir bandang di lokasi tambang yang menewaskan seorang karyawan perusahaan tetangga. Serta menyebut lokasi IUP CV. PUTRI PERDANA bersebelahan dengan perusahaan lain yang juga disoal keabsahan IUP-nya.
Tuntutan dan Upaya Konfirmasi.
SABER KORUPSI meminta KPK memeriksa para pihak yang inisialnya disebut dalam laporan, serta sejumlah saksi seperti petugas pelabuhan, aparat Pemda Morowali Utara, dan Dinas ESDM Provinsi Sulteng.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. http://Morindonews.com berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab kepada para pihak yang inisialnya disebut, Ditjen Minerba ESDM, Pemda Morowali Utara, serta pihak CV. PUTRI PERDANA. Upaya konfirmasi masih dilakukan.







