Ahli Waris Ismail Kosi Resmi Laporkan Dua Oknum Pol PP ke Polsek Bumi Raya atas Dugaan Perusakan Baliho Sengketa Tanah RSUD Pepakulia

Bumi Raya,Morindonews.com – Kamis, 21 Mei 2026 – Ahli waris Ismail Kosi secara resmi melaporkan dua oknum Satpol PP ke Polsek Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, atas dugaan perusakan baliho pemberitahuan publik terkait sengketa tanah pembangunan RSUD Pepakulia.

Laporan tersebut diajukan langsung oleh ahli waris Ismail Kosi bersama kuasa hukum, Adv. Endi Anwar, SH., ke Polsek Bumi Raya pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 08.30 WIB. Dalam foto yang diterima redaksi, ahli waris terlihat memegang surat tanda penerimaan laporan di depan ruang pelayanan Polsek Bumi Raya dengan tulisan “KAMI SIAP MELAYANI ANDA”.

Kronologi Dugaan Perusakan
Baliho berukuran 3×2 meter dipasang oleh ahli waris di atas tanah warisan orang tua mereka di Desa Beringin Jaya. Pemasangan itu dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut sedang dalam proses sengketa hukum.

Menurut keterangan ahli waris, lokasi yang sebelumnya ditumbuhi pohon sagu telah dirusak oleh pihak yang mengklaim memiliki sertifikat yang keabsahannya dipersoalkan. Saat kejadian perusakan baliho berlangsung, dua oknum Pol PP dari Kantor Camat Bumi Raya bersama Kepala Desa Samarenda diduga berada di lokasi.

Sengketa tanah ini merupakan bagian dari perkara perdata Nomor 155/Pdt.G/2025/PN.Poso yang saat ini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Poso. Sidang terakhir telah digelar pada 18 Mei 2026.

Menghalangi Pemberitahuan Publik
Penasehat Hukum Ahli Waris Ismail Kosi, Adv. Endi Anwar, SH., menyebut tindakan kedua oknum Pol PP tersebut sebagai tindak pidana dan tidak dapat ditolerir.
“Babak baru tindak pidana akibat perbuatan perusakan baliho tersebut segera dilaporkan ke Polsek Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Menurut Endi, pemasangan spanduk sengketa adalah praktik yang sah dan lazim dilakukan dalam perkara perdata untuk memberi tahu publik bahwa objek tersebut sedang berproses di pengadilan. Jika dibongkar paksa oleh pihak tergugat melalui Satpol PP, maka tindakan itu dapat dianggap menghalangi upaya ahli waris dalam mengamankan haknya.

Tindakan Satpol PP Perlu Dasar Hukum
Endi menjelaskan, Satpol PP hanya berwenang menertibkan jika ada dasar hukum yang jelas, misalnya spanduk melanggar Perda ketertiban umum atau dipasang tanpa izin di fasilitas umum.
“Kalau dipasang di atas tanah yang sedang disengketakan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, pembongkaran sepihak oleh Satpol PP rawan dianggap melampaui wewenang,” katanya.

RSUD Pepakulia Belum Difungsikan
Warga sekitar mempertanyakan mengapa RSUD Pepakulia yang pembangunannya dimulai sejak 2023 hingga kini belum juga difungsikan. Berdasarkan keterangan ahli waris, belum beroperasinya rumah sakit rujukan tersebut disebabkan adanya gugatan hukum dari ahli waris Ismail Kosi atas status kepemilikan lahan.

Upaya konfirmasi kepada Camat Bumi Raya dan Kepala Desa Beringin Jaya terkait siapa yang memerintahkan perusakan baliho tersebut telah dilakukan awak media. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari kedua pihak.

Polsek Bumi Raya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang telah diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *