Bupati Tahu Tanah Bermasalah Tapi RSUD Tetap Dibangun, Saksi Kades Diduga Bohong di bawah sumpah.

MOROWALI, MORINDONEWS.COM – Sidang Pemeriksaan Setempat objek sengketa pembangunan RSUD Pepakulia di Desa Beringin Jaya Kec. Bumi Raya Kabupaten Morowali digelar Hakim PN Poso, Jumat 8/5/2026. Fakta baru terungkap” Bupati Morowali Drs. Taslim sempat meragukan status tanah dan memanggil ahli waris KOSI saat peletakan batu pertama, namun pembangunan tetap jalan tanpa ganti rugi”.

Adv. Endi Anwar, S.H. selaku Kuasa Hukum Ismail KOSI mendampingi Hakim Ketua PN Poso menunjuk tapal batas tanah 4 hektare milik almarhum KOSI yang kini berdiri RSUD Pepakulia. Turut hadir tergugat Mawardi dan Sriyono yang juga menunjuk tapal batas di lokasi yang sama.

Tanah 4 Ha Dibangun RSUD Tanpa Ganti Rugi.
Objek sengketa seluas 4 hektare adalah milik almarhum KOSI. Gedung RSUD Pepakulia dibangun di atasnya tanpa ada pembayaran kepada ahli waris.

“Berulang kali kami datangi Kantor Desa Beringin Jaya dan Kantor Camat Bumi Raya. Kami minta jangan lakukan pembangunan sebelum ada penyelesaian pembayaran lahan orang tua kami. Tapi kami dicuekin,” kata Ahli Waris KOSI.

Bupati Taslim Sempat Ragu, Panggil Ahli Waris Saat Peletakan Batu Pertama.
Ahli waris mengungkap, saat mau peletakan batu pertama, Bupati Morowali Drs. Taslim sempat bertanya ke Kades Beringin Jaya dan Camat Bumi Raya: “Apakah lokasi tanah yang akan dibangun RSUD ini tidak ada masalah?” Namun tidak ada yang menjawab.

Karena ragu, Bupati Taslim perintahkan Satpol PP jemput salah satu ahli waris KOSI untuk hadir saksikan peletakan batu pertama RSUD Pepakulia. “Artinya Bupati tahu lokasi itu tanah milik almarhum KOSI. Tapi sayangnya sebelum ada penyelesaian, pembangunan tetap berjalan,” ungkap ahli waris.

Akibatnya, ahli waris menunjuk Adv. Endi Anwar, S.H. untuk ajukan gugatan di PN Poso melawan Pemda Morowali.

Sertipikat Mawardi-Sriyono Terbit 2022, Tepat di Lokasi RSUD.
Saat PS, Mawardi dan Sriyono juga hadir menunjukkan tapal batas. Dua bidang sertipikat atas nama keduanya yang baru dibuat tahun 2022 ternyata tepat berada di dalam lokasi tanah milik almarhum KOSI yang dibangun RSUD Pepakulia.

SABER KORUPSI: Curigai Ada Tangan Kotor Hilangkan Jejak Tanah KOSI.
Ketua Umum Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (SABER KORUPSI) mencurigai ada indikasi permainan oknum pejabat tertentu. “Diduga ada perbuatan melawan hukum untuk menghilangkan jejak tanah milik almarhum KOSI agar dibuatkan sertipikat atas nama Mawardi dan Sriyono,” tegasnya.

Kades Beringin Jaya Diduga Bohong di Bawah Sumpah.
Dalam sidang pemeriksaan saksi tergugat, Pemda Morowali hadirkan Kepala Desa Beringin Jaya. Di bawah sumpah, Kades diduga memberi keterangan bohong karena keterangan lisan dibawah sumpah berbeda dengan isi surat keterangan hibah tanah yang dia buat dan tandatangani sendiri.

Kuasa hukum Ismail KOSI meminta majelis hakim dan panitera mencatat dugaan keterangan palsu tersebut. “Setelah ada putusan, Kepala Desa Beringin Jaya segera kami laporkan ke Polres Poso untuk pertanggungjawabkan keterangan bohong di bawah sumpah. Ancaman Pasal 242 KUHP 7 tahun penjara,” kata Adv. Endi Anwar.

Sidang PS ini menjadi kunci pembuktian kepemilikan tanah sebelum majelis hakim memutus perkara. Ahli waris berharap tanah 4 hektare dikembalikan atau diganti rugi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *