Parilangke, Morindonews.com — Penanganan laporan dugaan pengrusakan pagar milik Hj. Dahlia di Desa Parilangke Kec. Bumi Raya Kabupaten Morowali yang sudah berjalan 3 tahun tanpa kejelasan membuat kuasa hukumnya mengambil langkah hukum tegas.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum “ENDI ANWAR & REKAN” resmi melayangkan surat pemberitahuan ke Kapolres Morowali pada 20 Juli 2026. Dalam surat itu disampaikan, jika penyidikan tidak segera dilakukan, pihaknya akan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Poso.
“Kami sudah dua kali melaporkan. Pertama ke Polsek Bumi Raya tanggal 11 November 2023. Kedua ke Polres Morowali tanggal 21 Januari 2024. Sampai sekarang tidak ada “Kepastian Hukum” kata Adv. Endi Anwar, S.H, kuasa hukum Hj. Dahlia, Senin 21/7/2026 di Palu.
Dalam surat tersebut disebutkan, kliennya telah dua kali menjadi korban pengrusakan pagar oleh orang yang sama, yakni Sdr. Muhidin dkk. Pagar tersebut berdiri di atas tanah milik Hj. Dahlia yang memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah / SKPT.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menduga ada upaya penguasaan tanah milik Hj. Dahlia secara diam-diam untuk kemudian dijual kepada PT. BTIIG yang beroperasi di Morowali.
Dijerat Pasal 568 jo. 170 KUHP Baru.
Kuasa hukum menilai perbuatan para terlapor tidak bisa hanya diproses sebagai perusakan biasa. Karena dilakukan oleh lebih dari satu orang dan di lokasi terbuka, maka diduga melanggar Pasal 568 jo. Pasal 170 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Perusakan Barang Secara Bersama-sama di Muka Umum.
“Pasal 568 mengatur tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun. Tapi karena dilakukan bersama-sama, maka ditambah Pasal 170. Ancamannya naik menjadi paling lama 7 tahun penjara,” jelas Endi.
Ia menegaskan, pihaknya telah meminta Kapolres Morowali untuk segera melaksanakan Gelar Perkara dengan menghadirkan pelapor.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka kami akan uji lewat Praperadilan di PN Poso. Kami ingin ada kepastian hukum,” tegasnya.
Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Tengah, Irwasda Polda Sulteng, Dirreskrimum Polda Sulteng, dan Kabidkum Polda Sulteng.













