Jakarta, Morindonews.co.id.– Setelah pada hari Selasa tanggal (10/01/2023) sidang Perdana Yanti yang didakwa pasal Penggelapan ditunda Majelis Hakim, hari ini Selasa (27/01/2023) sidang lanjutan kasus tersebut kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan Terdakwa Yanti.
Alasan tidak dihadirkannya Yanti pada sidang perdana karena JPU meminta sidang digelar secara online membuat Kuasa Hukum Yanti, Usman.A.Lawara.S.H.M.H, dan Galih Rakasiwi,S.H keberatan dan meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang sampe Jaksa bisa menghadirkan Terdakwa Yanti.
“Sidang perdana dengan metode online yang diinginkan JPU sangat tidak logis mengingat saat ini kondisi pandemi sudah berangsur landai dan bahkan Presiden Jokowi sudah menarik status PPKM sejak 30 Desember 2022 lalu, dan hari ini kembali JPU tidak menghadirkan klien kami dengan alasan menunggu penetapan dari majelis, padahal majelis mengatakan tidak perlu ada penetapan, kalau mau dihadirkan ya hadirkan saja. Oleh sebab itu majelis juga meminta agar JPU bisa menghadirkan Yanti pada sidang pada Selasa (24/01/2023) pekan depan,” urai Galih Rakasiwi, SH.
Menanggapi adanya kejanggalan dalam 2 kali penundaan karena JPU seakan enggan menghadirkan Yanti, Usman. A. Lawara, S.H.M.H, berpendapat jika JPU telah keliru dalam penerapan pasal.
“JPU sepertinya keliru dalam mempedomani ketentuan dalam pasal 72 KUHP, padahal pasal 72 KUHP itu kewenangannya ada di tingkat Penyidikan di Kepolisian bukan ditingkat penuntutan. Yang tepat adalah pasal 143 KUHP yang tegas dinyatakan bahwa semua turunan berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan disertakan juga kepada Penasehat Hukumnya atau kepada Terdakwa.” Tegas Usman saat ditemui para awak media usai sidang di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Utara Klas 1A.