Jakarta, Morindonews.co.id.- Sidang kasus dugaan penggelapan mobil mewah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan menghadirkan terdakwa Yanti (31), Selasa (7/2/2023).
Sidang hari ini dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Yanti yang dibacakan pekan lalu.
Yanti yang duduk di kursi pesakitan, memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan, sebab menurutnya pembelian mobil tersebut dari hasil kerja kerasnya bersama Rudy sang pelapor.
“Majelis hakim yang mulia, tidak mungkin saya menggelapkan mobil, karena saya dan pelapor sudah menjalani hubungan selama delapan tahun,” kata Yanti sambil menangis tersedu-sedu.
Sementara kuasa hukum Yanti, Fahmi Bachmid meminta kasus hukum terhadap kliennya dapat dihentikan. Sebab di saat bersamaan ada gugatan perdata oleh kliennya untuk pembuktian kepemilikan mobil tersebut.
Gugatan ini telah diajukan dengan register Nomor: 77/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr. “Kasus pidana ini wajib dihentikan. Sebab, berdasarkan fakta-fakta yang ada mobil tersebut jelas merupakan perolehan atau dimiliki klien kami,” kata Fahmi.
Menurut Fahmi, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pria bernama Rudy yang melaporkan Yanti atas dugaan penggelapan mobil.
Dikisahkan, pada 14 September 2019 lalu, sales dealer dari tempat penjualan mobil Mini Cooper datang membawa satu unit mobil mini Cooper yang dibeli.
“Klien kami kaget kenapa STNK-nya atas nama Tergugat (Rudy). Kemudian, pihak dari sales dealer menerangkan karena pada saat pengurusan proses administrasi awal sebelumnya menggunakan nama Rudy, maka secara otomatis STNK yang dikeluarkan dari dealer atas nama Rudy,” kata Fahmi.
Ia menambahkan, pada saat itu Tergugat (Rudy) mengatakan kepada Penggugat (Yanti), walaupun STNK mobil tersebut atas namanya tapi tetap milik Penggugat (Yanti) karena pembayaran cicilan selanjutnya tetap menggunakan uang penggugat (Yanti).
“Atas dasar itulah selanjutnya pada tanggal 14 September 2019 Tergugat (Rudy) menyerahkan kepada Penggugat unit mobil itu untuk aktivitas sehari-hari,” kata Fahmi.
Untuk itu, atas keterangan dan fakta yang ada, kalau kasus pidana ini dilanjutkan tanpa menunggu perkara perdatanya maka Fahmi Bachmid menganggap kliennya ini bisa masuk kategori dikriminalisasi atau dizalimi.