Diduga Belum Miliki Amdal, PT BTIIG Sudah Lakukan Aktifitas Reklamasi di Topogaro

Morowali, Morindonews.co.id.- Sedikitnya 4 (empat) Desa yang garis pantainya sejajar dengan lokasi reklamasi yang dilakukan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) di Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, harus menerima kenyataan terdampak dan jelas merugi akibat aktifitas itu.

Sejumlah pembudidaya Rumput Laut di 4 desa yakni Bahonsuai, Parilangke, pebotoa dan Umbele jelas terdampak dan sangat merugi akibat reklamasi pantai tersebut.

Parahnya, diduga aktifitas reklamasi pantai oleh PT. BTIIG dilaksanakan tanpa lebih dulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup (AMDAL) sesuai peraturan perundang-undangan.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33/PERMEN-KP/2020, tentang Petunjuk Teknis Muatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup untuk kegiatan Reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Yang sangat disayangkan, Bupati Morowali, Drs. Taslim tampak enggan menanggapi perihal keberadaan dokumen Amdal yang harus dimiliki PT. BTIIG sebelum mulai melakukan aktifitas reklamasi di wilayahnya.

Terbukti dalam menanggapi konfirmasi yang dilakukan pewarta media ini melalui pesan WhatsApp, Bupati Morowali Drs. Taslim justru menanggapi lain persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *