MOROWALI, Morindonews.com – Dugaan penerbitan “surat dadakan” terkait tanah 4 hektare lokasi RSUD Pepakulia, Kabupaten Morowali, kini masuk ke ranah hukum pidana. Kepolisian Resor Morowali saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi atas laporan yang diajukan ahli waris Hamna Kosi.
Laporan tersebut dilayangkan ahli waris setelah muncul rangkaian surat keterangan yang dibuat secara mendadak mulai dari tingkat Kepala Desa Beringin Jaya, Kepala Desa Samarenda, Camat, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali. Surat-surat itu diduga digunakan untuk menghadapi gugatan perdata ahli waris di Pengadilan Negeri Poso terkait kepemilikan tanah tempat berdirinya RSUD Pepakulia.
Kronologi Kejanggalan Dimulai dari Hibah
Tanah seluas 4 hektare di Desa Beringin Jaya itu digunakan Pemda Morowali untuk pembangunan RSUD Pepakulia yang pembangunannya dimulai pada 2023. Pemda mengklaim tanah tersebut diperoleh melalui hibah dari warga.
Namun kejanggalan pertama muncul dari Surat Keterangan Hibah yang diterbitkan Kepala Desa Beringin Jaya Wawan Sulistyo pada tahun 2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa Wawan Sulistyo adalah Petani/pekebun. Tetapi faktanya, Wawan Sulstyo adalah Kepala Desa Beringin Jaya. Wawan Sulistyo juga mendadak memiliki sertifikat sebidang tanah diatas tanah milik Almarhum Kosi.
Wawan Sulistyo dkk, baru menghibahkan tanah ke Pemda Morowali tanpa melalui PPAT pada tahun 2024. Faktanya, RSUD Pepakulia dibangun pada tahun 2023. Artinya tanah belum resmi dimiliki Pemda Morowali, pembangunan RSUD Pepakulia sudah dilaksanakan.
Fakta di persidangan PN Poso justru berbeda. Saksi Ketua BPD Desa Beringin Jaya menerangkan dalam sidang bahwa sertifikat atas nama Mawardi dan Sriyono hanya atas nama dalam.sertifikat. Artinya tanah tempat pembangunan RSUD Pepakulia sesungguhnya bukan milik Wawan Sulistyo dkk.
“Ini aneh. Bangunan RSUD sudah berdiri 2023, kok surat hibahnya baru terbit 2024? Surat Hibah ini juga diduga dibuat setelah ada gugatan ahli waris Ismail Kosi di PN Poso. “Tujuannya untuk mengganggu dan merintangi proses peradilan” Kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Muncul Rantai Surat dari Desa Samarenda hingga Sekda.
Tidak berhenti di situ. Di Desa Samarenda, Kepala Desa juga disebut menerbitkan 3 surat dalam rentang waktu berdekatan setelah gugatan dilayangkan:
- Surat Pembatalan atas Surat Keterangan Tanah yang sebelumnya dikuasai ahli waris Ismail Kosi.
- Surat Keterangan dari anak mantan Kepala Desa yang menyatakan Surat Keterangan Tanah milik Almarhum Kosi bukan ditandatangani oleh bapaknya saat menjabat Kades.
- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa lokasi tanah milik Almarhum Kosi bukan berada di wilayah administrasi Desa Samarenda.
Rangkaian surat dari desa Beringin Jaya diketahui dan ditandatangani oleh Camat Bumi Raya. Puncaknya, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali juga menerbitkan Surat Keterangan pada 2026 tanpa mencantumkan tanggal. Surat Sekda itu digunakan tim kuasa hukum Pemda sebagai alat bukti di PN Poso. Sekda Morowali tidak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Kronologi perolehan tanah pembangunan RSUD Pepakulia, sebab Yusaman Mahbub selaku Sekda Morowali bukan Ketua Tim Pengadaan Tanah Pembangunan RSUD Pepakulia ( Rumah Sakit Rujukan).
“Polanya jelas sekali. Semua surat dibuat setelah ada gugatan dan setelah RSUD berdiri. Diduga tujuannya untuk menutupi cacat prosedur awal, yaitu tidak adanya Tim Pengadaan Tanah tahun 2022 sesuai PP 19/2021,” jelas sumber tersebut.
Laporan Polisi dan Tahap Pemeriksaan Saksi.
Karena tidak menemukan titik temu di jalur perdata, ahli waris Hamna Kosi akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu ke Polres Morowali.
Saat ini, penyidik Polres Morowali telah memulai tahap pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dari pihak pelapor dan pihak terkait sudah dimintai keterangan untuk mendalami apakah ada unsur pidana dalam penerbitan surat-surat tersebut.
“Yang kami persoalkan adalah proses pembuatannya. Kenapa harus dadakan, kenapa isinya tidak sesuai fakta, dan kenapa dibuat setelah ada sengketa. Kami minta polisi mengusut tuntas siapa yang memerintahkan dan siapa yang diuntungkan,” ujar kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi.
Ancaman Pidana Mengintai Para Pejabat.
Pakar hukum pidana menilai, jika terbukti unsur-unsurnya terpenuhi, maka para pejabat yang menandatangani surat-surat itu bisa terjerat beberapa pasal.
“Pertama Pasal 394 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta resmi. Ancamannya 7 tahun penjara. Kedua Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat. Ketiga bisa juga Pasal 279 KUHP tentang merintangi proses peradilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, risiko paling besar ada pada Sekda karena suratnya digunakan langsung di pengadilan. Namun Kades dan Camat juga tidak bisa lepas tanggung jawab karena merupakan awal dari rantai surat tersebut.
“Di mata hukum, siapa yang buat, siapa yang tanda tangan, siapa yang pakai, dan siapa yang menyuruh, semua bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dampak ke Aset RSUD dan Pemda.
Selain ranah pidana, kasus ini juga berdampak pada status aset RSUD Pepakulia. Tanpa alas hak yang jelas dan prosedur pengadaan yang benar, BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat aset atas nama Pemerintah Daerah.
“Negara bisa dirugikan. Tanah 4 Ha dengan bangunan RSUD di atasnya nilainya sangat besar. Kalau tidak segera diselesaikan, bisa jadi temuan BPK dan berujung ke ranah Tipikor,” kata sumber hukum.
Ia menyarankan Pemda Morowali untuk tidak mempertahankan surat-surat yang cacat tersebut di pengadilan. Jalan terbaik adalah menarik surat dari persidangan dan membuka meja negosiasi dengan ahli waris.
“Lebih baik kalah di meja perundingan daripada menang di pengadilan tapi pejabatnya masuk penjara. Ini aset untuk pelayanan kesehatan masyarakat, jangan sampai mangkrak karena masalah administrasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Morowali, Kasat Reskrim melalui penyidik, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan.
Sementara itu, Sekda Morowali, Camat Bumi Raya, Kepala Desa Beringin Jaya, dan Kepala Desa Samarenda juga belum dapat dikonfirmasi.
Catatan Redaksi: Setiap pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999













