Morowali, Morindonews.com – Satreskrim Polres Morowali saat ini tengah memenuhi Petunjuk Jaksa 19 atau P19 dari Kejaksaan Negeri Morowali untuk perkara dugaan korupsi pengadaan sapi produktif Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Morowali.
Perkara yang berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Tengah itu telah dilimpahkan ke Kejari Morowali, namun berkasnya masih berstatus P19.
Sekda: Murni Temuan BPK, Ada Dugaan Markup Harga Sapi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs. Yusman Mahbub mendorong Polres Morowali agar kasus dugaan korupsi pengadaan sapi ini segera tuntas dan berakhir di meja hijau.
Menurut Sekda Morowali, kasus ini murni temuan BPK RI Perwakilan Sulteng. Temuan tersebut patut diduga terkait adanya markup harga sapi dalam kegiatan pengadaan TA 2022.
“Dorongan saya agar kasus ini segera selesai dan dibawa ke meja hijau. Ini murni temuan BPK dan ada dugaan markup harga sapi yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Drs. Yusman Mahbub.
Kapolres: Masih Penuhi P19.
Morindonews.com telah mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara kepada Kapolres Morowali.
Dalam jawabannya, Kapolres Morowali meneruskan chat dari penyidik yang menyatakan bahwa saat ini Satreskrim Polres Morowali tengah memenuhi P19 Kejaksaan Negeri Morowali.
P19 adalah petunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara agar memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke tahap II atau P21.
Pengadaan sapi produktif TA 2022 menggunakan anggaran APBD Kabupaten Morowali. Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara masih dalam proses perbaikan sesuai petunjuk Jaksa.
Redaksi http://Morindonews.com akan terus memantau perkembangan hingga berkas dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2.













