Kepala Desa Beringin Jaya Terancam 7 Tahun Penjara

Poso, Morindonews.com – Sidang gugatan antara Ahli Waris Ismail Kosi melawan Pemerintah Daerah Kab. Morowali yang digelar di Pengadilan Negeri Poso pada 25 Februari 2026 lalu berpotensi berlanjut ke ranah pidana.

WS, Kepala Desa Beringin Jaya yang dihadirkan sebagai saksi tergugat, terancam laporan pidana karena diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Dalam persidangan, WS beberapa kali tampak berbelit ketika dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan Adv. Endi Anwar, SH, penasehat Hukum Ahli Waris Ismail Kosi.

WS Kepala Desa Beringin Jaya Babak belur.

Titik kritis terjadi saat ia ditanya mengenai luas tanah objek sengketa. Keterangan lisan yang ia sampaikan di bawah sumpah berbeda dengan data luas yang tercantum dalam sertifikat dan surat hibah yang sebelumnya ia buat dan tandatangani.

Melihat adanya inkonsistensi tersebut, Penasehat Hukum Ahli Waris Ismail Kosi Adv. Endi Anwar, SH meminta majelis hakim untuk mencatat dan menetapkan WS selaku saksi tergugat telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Permintaan itu dicatat oleh panitera sidang.

Kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi menyatakan, setelah putusan perkara Nomor: 155/Pdt/.G/2025/PN.Poso dibacakan, pihaknya akan segera melaporkan WS ke Polres Poso.

Jika terbukti bersalah, WS dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kasus ini menambah sorotan terhadap integritas keterangan saksi dalam perkara pertanahan di wilayah Poso. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *