POSO, Morindonews.com – Seluruh dalil formil Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso. Namun di sisi lain, gugatan Ahli Waris Ismail Kosi atas tanah 4 Ha di Desa Beringin Jaya juga ditolak.
Putusan final bernomor 155/Pdt.G/2025/PN Pso dibacakan pada 25 Juni 2026. [Hal 47-51, 62]
4 Dalil Pemda Dipatahkan Hakim Satu Persatu.
Eksepsi Pemda Morowali selaku Tergugat I tidak berhasil menggugurkan perkara [Hal 48-51]:
- Legal Standing Ahli Waris Dikuatkan [Hal 48]
Hakim menolak dalil Pemda. Ahli Waris Kosi dinyatakan memiliki hak untuk menggugat, dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Desa 1995 dan riwayat penguasaan Alm. Kosi sejak 1977. [Hal 55-56] - Gugatan Dinyatakan Lengkap [Hal 49]
Eksepsi “kurang pihak” ditolak. Mengacu SEMA No. 10/2020, Pemda selaku penguasa tanah dan pemegang SHM sudah cukup menjadi pihak dalam perkara. - Hak Pilih Tergugat Ditegaskan [Hal 50]
Eksepsi “salah subjek” dipatahkan. Hakim merujuk Yurisprudensi MA No. 305K/Sip/1971: Penentuan Tergugat adalah hak prerogatif Penggugat. - Gugatan Dinyatakan Jelas [Hal 51]
Eksepsi “gugatan kabur” ditolak. Bukti SHM No. 00628/2022 a.n. Sriyono dinyatakan lengkap dan sah.
Benturan Bukti: Penguasaan Sejak 1977 vs Sertifikat 2022
Fakta persidangan mencatat, saksi Ahli Waris menyebut Alm. Kosi telah menguasai dan menanam sagu di lahan tersebut sejak 1977-1982. [Hal 46, 58]
Di sisi lain, Majelis menguatkan SHM No. 00626/2022 dan No. 00628/2022 sebagai alat bukti hak yang kuat berdasarkan Pasal 32 PP No. 24/1997. [Hal 56-57]
Surat Keterangan Desa Samarenda 1995 milik Penggugat juga dinyatakan telah dibatalkan Pemdes pada 2025. [Hal 60]
Akibatnya, gugatan Ahli Waris Kosi ditolak untuk seluruhnya. [Hal 62] Kini tanah tersebut telah menjadi Aset Pemda Morowali dan berdiri RS Pepakulia per 1 Januari 2025. [Hal 61]
Banding Jadi Langkah Berikutnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Kosi menegaskan akan mengajukan banding. Fokusnya adalah menguji materi proses terbitnya SHM 2022 di atas tanah dengan riwayat penguasaan puluhan tahun.
“Penolakan seluruh eksepsi membuktikan dalil-dalil kami layak diuji secara materi. Perjuangan hukum belum selesai,” ujar Kuasa Hukum.
Hingga berita ini naik, konfirmasi dari Pemda Morowali masih ditunggu Redaksi.
*_ _#KembalikanTanahKosi #Morowali








