Ahli Waris Ismail Kosi Laporkan Sekda & Camat Bumi Raya ke Polres Morowali, Diduga Ada Pemalsuan Dokumen RSUD Pepakulia

Morowali, Morindonews.com – Sengketa lahan RSUD Pepakulia naik ke ranah pidana. Ahli waris Ismail Kosi resmi melaporkan Sekretaris Daerah Morowali YM dan Camat Bumi Raya AR ke Polres Morowali, Selasa 2/6/2026. Laporan terkait dugaan pemalsuan surat yang diduga dipakai sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Poso.

1. Temuan di Sidang Perdata PN Poso 18/5/2026
Kuasa hukum ahli waris, Adv. Endi Anwar S.H., mengungkap kejanggalan saat sidang perdata Senin 18/5/2026. Ditemukan 2 surat yang diduga bermasalah:

  1. Surat dari Sekda Morowali YM: Ditandatangani tanpa tanggal penerbitan. Isinya diduga memuat keterangan palsu diduga sengaja dipakai untuk mematahkan gugatan ahli waris.
  2. Surat dari Camat Bumi Raya: Diduga surat tidak sah berisi keterangan tidak benar terkait akta hibah penyerahan tanah dari WS ke Pemda Morowali.

“Surat yang ditandatangani Sekda Morowali YM tidak memuat tanggal penerbitan. Isinya diduga memuat keterangan bohong dan sengaja digunakan sebagai alat bukti untuk mematahkan gugatan kami,” tegas Endi kepada Morindonews.

2. Dugaan Sertifikat Fiktif Atas Nama Mawardi & Sriyono
RSUD Pepakulia berdiri di Desa Beringin Jaya di atas lahan ±4 hektare dengan 2 sertifikat SHM atas nama Mawardi dan Sriyono.

Fakta sidang terungkap: berdasarkan keterangan saksi tergugat di bawah sumpah, nama Mawardi dan Sriyono di sertifikat itu “hanya atas nama”. Artinya, sertifikat diduga fiktif dan dibuat untuk menghilangkan jejak tanah milik almarhum Kosi, lalu dibuat sertifikat baru di atasnya pakai nama warga Desa Beringin Jaya.

“Camat Bumi Raya diduga terlibat membuat surat hibah penyerahan tanah RSUD Pepakulia yang palsu. Ada upaya sistematis menghilangkan jejak tanah milik almarhum Kosi,” ungkap Endi.

Untuk Camat Bumi Raya, ancaman pidana pemalsuan dokumen mengintai: maksimal 6 tahun penjara sesuai Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023.

3. Dari Gugatan Perdata ke Laporan Pidana
Awalnya sengketa diproses perdata di PN Poso. Setelah “surat sakti” dari Sekda dibongkar + muncul dugaan sertifikat fiktif, ahli waris Kosi mengubah strategi: dari gugat perdata ke lapor pidana.

Kini sorotan tertuju ke Polres Morowali. Apakah akan mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, atau kasus ini mentok seperti sengketa lahan lainnya?

Hingga berita ini tayang, Sekda Morowali YM dan Camat Bumi Raya belum memberikan tanggapan. Morindonews sudah berupaya konfirmasi untuk hak jawab, namun belum ada jawaban.

Status terakhir: Tanah RSUD Pepakulia yang berdiri megah hari ini, status hukumnya kini diguncang dari dua arah. Sidang perdata di PN Poso belum selesai, sementara laporan pidana di Polres Morowali baru dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *