Selanjutnya, Usman A. LAWARA, S.H.M.H juga membeberkan jika pasal 143 KUHP itu jelas ada hak terdakwa yang harus dipenuhi oleh JPU.
“Segala hal yang merupakan hak terdakwa harus dipenuhi oleh JPU, termasuk semua turunan berkas perkara ketika hal ini dilimpahkan ke pengadilan, maka dari itu pada sidang tadi majelis dengan tegas memerintahkan JPU selain harus menghadirkan Terdakwa, JPU juga wajib memberikan seluruh berkas perkara terdakwa Yanti,” jelas Usman.
Selebihnya Usman juga mengakui jika sampai hari ini pihaknya belum memperoleh berkas perkara dari JPU, sehingga dalam memahami materi dakwaan jelas akan tidak memadai.
“Kami memerlukan berkas-berkas perkara ini, termasuk hasil BAP Terdakwa, BAP para Saksi dan Barang Bukti apa yang dimiliki JPU, karena jelas itu merupakan hak terdakwa.” Ungkap Usman mengakhiri.
Diketahui sebelumnya, Yanti dilaporkan oleh mantan kekasihnya
RX seorang pria yang menjadi eksekutif muda di salah satu perusahaan Asuransi di Jakarta.
RX ternyata tega memenjarakan Yanti dengan tuduhan Pasal Penggelapan. Diduga kuat, motifnya karena RX ingin lepas dari tanggung-jawab setelah 2 (dua) kali berhasil memaksa sang kekasih untuk menggugurkan kandungannya dalam rentang waktu kurang lebih 8 tahun saat menjalin hubungan kekasih dan sudah tinggal bersama layaknya sepasang suami istri.
Aksi bejad pengguguran kandungan tersebut sempat dilaporkan Yanti ke Polda Metro Jaya melalui Kuasa Hukumnya, Hadi Apri Handoko, SH,MH, yang isi laporannya terkait Pengguguran Kandungan tanpa persetujuan seorang wanita yang mengandung dan atau Penganiayaan dan atau Penggelapan.