POSO, Morindonews.com – Ahli Waris Ismail Kosi menegaskan tanah kebun sagu seluas ±30 hektare, termasuk 4 hektare yang disengketakan, telah digarap dan dikuasai keluarga secara terus-menerus selama lebih dari 50 tahun.
“Tanah itu bukan tanah kosong, bukan tanah restan, dan bukan milik desa Beringin Jaya. Sejak sekitar 50 tahun yang lalu sampai sekarang, Almarhum Kosi dan ahli warisnya terus menggarap kebun sagu di lokasi tersebut,” tegas Kuasa Hukum Ahli Waris kepada http://Morindonews.com, Kamis 26/6/2026.
Kuasa Hukum menjelaskan, obyek sengketa secara faktual terletak di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
“Berdasarkan peta administrasi, lokasi tanah Almarhum Kosi tidak masuk ke dalam wilayah Desa Beringin Jaya. Karena itu keliru jika Pemerintah Desa Beringin Jaya mengklaim tanah itu milik desa, yang kemudian dijadikan dasar terbitnya SHM No. 00626/2022 a.n. MAWARDI dan SHM No. 0028/2022 a.n. SRIYONO,” ujarnya.
Bukti Hak Waris dan Penguasaan Fisik.
Ahli Waris adalah 6 orang anak sah Alm. Kosi yang wafat pada 3 Mei 1984. Status ahli waris dibuktikan dengan Surat Keterangan Ahli Waris No. 048/101/SMR/II/2021 dari Pemkab Morowali dan Surat Keterangan Desa tahun 1995. Penguasaan fisik selama 50 tahun menjadi dalil utama dalam gugatan.
Semua Eksepsi Tergugat Ditolak, Tapi Fakta Persidangan Diabaikan.
Dalam Putusan No. 155/Pdt.G/2025/PN Pso tanggal 25 Juni 2026, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para Tergugat. Namun di pokok perkara, gugatan justru dinyatakan ditolak.
“Padahal banyak fakta – Fakta penting yang terungkap di persidangan, namun tidak dipertimbangkan majelis. Salah satunya adalah adanya dugaan keterangan palsu dari saksi Kepala Desa Beringin Jaya yang ajukan oleh tergugat dan telah dicatat dalam Berita Acara Sidang. Fakta itu sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan putusan,” jelas Kuasa Hukum.
Selain itu, kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi Adv. Endi Anwar, SH dalam waktu dekat, akan ajukan gugatan ke PTUN Palu terkait 6 sertifikat diduga abal – abal yang menjadi dasar pembangunan RSUD Pepakulia . ” Iya kami sedang menyiapkan gugatan ke PTUN Palu terkait 6 sertifikat yang digunakan sebagai dasar pembangunan RSUD Pepakulia “.













