Kolam Rendaman PT CPM di Poboya Diduga Ilegal

“Oleh karena itu kami selalu pendudukLembah Kota Palu sangat keberatan terhadap penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKM dan PT CPM di Palu.

Rakyat Palu menggugat,” tandas Andi Ridwan Batara Guru. Kegiatan ini dianggap tidak good mining atau tata kelola pertambangan yang bail dan benar.

Seperti mencakup sistem pengelolaan, pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Pola perendaman di CPM tidak boleh, itu menyalahi aturan.

Kegiatan perendaman ilegal,” tandas Andi Ridwan. PT CPM juga diduga menggunakan sianida yang tergolong bahagian dari B3 sebagai salah satu bahan utama mereka.

Padahal pertambangan PT CPM berada di tengah Kota Palu yang banyak penduduk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *