Kolam Rendaman PT CPM di Poboya Diduga Ilegal

Morindonews – Dugaan masih maraknya aktivitas perendaman material di wilayah pertambangan Poboya kembali mencuat.

Beradasarkan informasi yang dikumpulkan tim media, diduga terdapat kegiatan perendaman di beberapa kolam di Poboya.

Perendaman kolam itu dinilai ilegal karena izin Kontrak Karya PT CMP tidak ada kolam perendaman.

Menurut Koordinator Mining Community Center (MCC), Andi Ridwan Batara Guru kepada wartawan, Sabtu, 7 Januari 2023, perendaman material di kolam akan menggunakan sianida atau bahkan pakai air perak.

Ini sangat berbahaya bagi lingkungan. Sementara di wilayah CPM sudah lebih 5 tahun lamanya ada PT Adijaya Karya Makmur (AKM) melakukan produksi tambang emas dengan sistem sianidasimenggunakan metode rendaman.

“Hasil monitoring sampai hari ini masih melakukan kegiatan produksi emas dengan 16 tempat rendaman dengan rata rata 20 ribu truck setiap satu rendaman, tentu dengan menggunakan puluhan ton bahan kimia sianida berbahaya beracun,” pungkasnya Dikatakannya ada 2 pokok masalah beratyang dilakukan PT AKM di tambang Poboya Palu saat ini, yaitu

  1. Melakukan produksi emas sudah berjalan lebih 5 tahun tanpa izin (Ilegal Mining)
  2. Menggunakan kimia beracun yang sangat membahayakan kelangsungan hidup seluruh warga di Kota Lembah Palu.

Mengingat tempat pengolahan limbah beracun di atas ketinggian Kota Palu itu sendiri, sehingga cepat atau lambat limbah beracun ini masuk ke dalam Kota tempat pemukiman warga Kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *