Kades Solonsa Diduga Jual Lahan APL ke PT Kurnia Degess Raptama, Ini Caranya Beraksi !!!

Morowali, Morindonews.co.id
Bermodus kepentingan masyarakat, Kepala Desa Solonsa Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali, diduga menjual lahan Area Penggunaan Lain (APL) kepada PT. Kurnia Degess Raptama demi kepentingan pertambangan.

Trik yang digunakan Kades Solonsa Sadam terbilang cukup lihai yakni menyuruh aparat desa atau Anggota Badan Pertimbangan Desa (BPD) berlaku sebagai penjual lahan.

Salah seorang warga setempat Abdul Wahab mengungkap informasi bahwa dugaan penjualan lahan APL ini telah berulang sebanyak 3 kali dengan penjualan tanah APL yang pertama seluas 34.500 meter persegi, harganya Rp20 ribu/meter, yang mana tanah terbagi menjadi 3 pemilik dalam Surat Perjanjian penjualan pertama.

“Ketiga orang yang mengaku pemilik yakni Marhun anggota BPD Desa Solonsa seluas 16.500 meter persegi, Sarifudin Kaur Pemerintahan Desa Solonsa seluas12.000 meter persegi, dan Narsito Anggota BPD Desa Solonsa seluas 6.000 meter persegi.” Terang Abdul Wahab, Senin, (06/11/23).

Dari ketiga orang yang nota bene aparat Desa Solonsa itu, diperoleh luas lahan yang dijual yaitu 34.500 meter persegi. Jika dikali Rp20 ribu maka harga totalnya sebesar Rp690 juta.

Nah, yang sangat mencurigakan, dari hasil penjualan lahan ketiga perangkat desa itu Rp690 juta, ternyata oleh Kepala Desa Sadam dan beserta aparatnya, dana hasil penjualan itu malah digabung dengan Dana CSR dari PT. MKAL sebanyak Rp160 juta.

“Sehingga total dana itu menjadi sebesar Rp850 juta. Selanjutnya dana tersebut dibagikan kepada masyarakat dengan dalih dana kompensasi sebesar Rp950 ribu/Kepala Keluarga. Nah terlihatkan kesalahan pengaturan penjualan dan pembagian ini.” Ledek pria yang akrab disapa Wahab ini.

Kok ada aparat desa dan anggota BPD menjual lahannya hanya untuk dibagi rata ke masyarakat, ini ada apa ? kalau bukan bentuk menabrak aturan dan jelas merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bodoh oleh sang Kepala Desa dan aparatnya. Kata Wahab curiga.

Pada penjualan kedua seluas 13 Ha, sambungnya lagi, pada dokumen Berita acara pembagian dan pembebasan lahan/ganti rugi lahan yang ditanda-tangani oleh Kades Solonsa Sadam dan Ketua BPD Solonsa bernama Blasius Beko.

“Tertanggal 9 September 2023 telah dilakukan pembagian dana kompensasi dari PT Kurnia Degess Raptama sebesar Rp1.346.750.000, yang mana dibayarkan pembelian Ambunce Rp390.750.000, ada potongan operasional Pemdes dan Ambulance Rp90.970.000, dan dibagikan ke masyarakat 600 KK sebesar Rp1.400.000 (total Rp840juta), selanjutnya tersisa Rp25 juta yang dibagi untuk 5 rumah ibadah.” Ucap Wahab membaca berita acara itu.

Kemudian penjualan yang terakhir lahan seluas 4.800 meter persegi yang menjual masih atas nama yang sama yakni Marhun Anggota BPD Desa Solonsa.

“Dengan memiliki SKT nomor 050/133/SKT/WP/XI/2021, Marhun kembali menjual lahannya 4.800 m kepada Then Tasmin karyawan PT Kurnia Degess Raptama, namun anehnya yang bertanda tangan sebagai pihak pembeli tertera PT Mahkota Mineral Mining,” tandas Wahab sembari menambahkan jika penjualan ini diduga ada keterlibatan Camat Witaponda sebagai pemrakarsa.

Selama terjadi penjualan tanah menurutnya, oknum Kades tidak pernah melibatkan para tokoh & masyarakatnya melalui rapat persetujuan bersama. Kesepakatan itu hanya berdasarkan pada inisiatif Kades, aparat desa dan anggota BPD.

Terpisah, Kepala Desa Solonsa Sadam saat dihubungi guna klarifikasi tudingan tersebut, nampak santai menjawab konfirmasi dari media ini.

“Waalaikumsalam, kayanya bagus ketemu langsung pa boss, sambil ngopi toh,” balas Sadam singkat via pesan WhatsApp nya.

Sementara itu, Camat Witaponda Nasron, S.Sos berdalih jika saat penjualan pihaknya tidak mengetahui perihal itu.

“Tidak ada satu pun surat yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Sehingga bagaimana dibilang kami yang prakarsai. Lokasi tanahnya saja kami tidak tau. Waktu penjualan kami tidak tau. Kami tidak tau karena surat dan dokumenya tidak lewat kecamatan.” Jawab Nasron juga via pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *