Jakarta, Morindonews.co.id.- RX pria dengan jabatan eksekutif muda di salah satu perusahaan Asuransi di Jakarta tega Penjarakan Kekasihnya (Ynt) dengan tuduhan Pasal Penggelapan.
Diduga kuat, motifnya karena RX ingin lepas dari tanggung-jawab setelah 2 (dua) kali berhasil memaksa sang kekasih untuk menggugurkan kandungannya dalam rentang waktu kurang lebih 8 tahun saat menjalin hubungan kekasih dan sudah tinggal bersama layaknya sepasang suami istri.
Aksi RX sempat dilaporkan Korban Ynt ke Polda Metro Jaya melalui Kuasa Hukumnya, Hadi Apri Handoko, SH,MH, terkait Pengguguran Kandungan tanpa persetujuan seorang wanita yang mengandung dan atau Penganiayaan dan atau Penggelapan.
“Kuasa hukum saya sempat melaporkan tindakan ‘bejadnya’ itu ke Unit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 22 April 2022 silam, dengan LP Nomor:STTLP/B/2076/IV/2022/SPKTT/POLDA METRO JAYA.” Tulis Ynt kepada Morindonews.co.id, Selasa (10/01/2023).
Laporan tersebut tidak di tindak lanjut. Pengguguran janin di kandungan Ynt diduga juga hasil siasat yang “jahat” dari Rudi dengan memberikan obat, yang alasannya untuk menguatkan kandungan, namun sebenarnya justru agar menggugurkan kandungan.
Saat ini justru YNT yang harus menjadi terdakwa kasus penggelapan mobil yang dilaporkan RX, dan telah menjalani sidang perdana Selasa (10/01/2023) kemarin.
Sementara itu, RX yang dihubungi via pesan WhatsApp nya menyangkal atas segala tudingan Ynt.
“Kalo soal kendaraan ini adalah mobil saya yang saya kasi dia pinjam pakai,” jawab RX via chat di nomor WhatsApp nya (0811808XXXX).