Morowali Utara & Morowali, Morindonews.com – Setelah melakukan investigasi selama hampir 2 tahun terakhir, Morindonews.com menemukan sejumlah kejanggalan perizinan tambang nikel di wilayah Morowali Utara dan Morowali.
Salah satunya terkait aktivitas CV Putri Perdana yang diduga menggunakan dokumen Izin Usaha Pertambangan – IUP – bermasalah.
“Merilis keterangan Chat salah satu mantan pejabat Dinas ESDM Morowali menyebut bahwa CV Putri Perdana & PT Palu Baruga Yaku 1 Group.
Keduanya tidak pernah tercatat di arsip Dinas ESDM Morowali, namun fakta dilapangan keduanya sedang berproduksi nikel”.
Berdasarkan data, dokumen, dan keterangan sejumlah narasumber yang dihimpun redaksi sejak 2024, aktivitas pengangkutan nikel oleh CV Putri Perdana di Morowali Utara diduga tidak didukung dokumen IUP Produksi yang sah sesuai prosedur.
“Temuan kami di lapangan dan data arsip menunjukkan IUP Produksi CV Putri Perdana patut diduga tidak sesuai prosedur penerbitan pasca 2014,” tulis redaksi dalam catatan investigasi.
Salah satu narasumber kunci redaksi mantan pejabat Dinas Pertambangan sekaligus mantan Kabag Hukum Pemda Morowali. Kepada
Morindonews.com, mengungkapkan fenomena janggal pasca kewenangan tambang beralih ke Provinsi pada 13 Februari 2014.
“Pada saat saya menjabat Kabag Hukum Pemda Morowali, ada sekitar 80 IUP yang ‘muncul lagi’ di wilayah Morowali dan Morowali Utara. Ada yang SK-nya sudah dicabut tapi tetap ajukan gugatan ke PTUN. Ada juga yang sama sekali tidak pernah terdaftar di Pemda Morowali, tapi berani gugat ke PTUN. Kami di Pemda menyebutnya IUP siluman,” kata mantan pejabat Dinas ESDM Morowali ini kepada redaksi.
Ia juga menegaskan, berdasarkan data arsip di Dinas ESDM Kabupaten Morowali, proses permohonan IUP Produksi untuk CV Putri Perdana tidak pernah diajukan di tingkat kabupaten. “Sejak 2014 semua arsip IUP kami serahkan ke Provinsi. Data permohonan IUP Produksi CV Putri Perdana tidak ada di arsip kami,” ujarnya.
Dugaan Benturan Kepentingan.
Hasil investigasi redaksi juga menemukan adanya dugaan potensi benturan kepentingan. Berdasarkan data publik dari AHU Kemenkumham dan OSS yang dihimpun redaksi, Saudara Ambo Dalle yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, tercatat/disebutkan sebagai Direktur Utama CV Putri Perdana.
“Temuan data publik ini menimbulkan pertanyaan publik terkait potensi benturan kepentingan. Untuk itu, perlu klarifikasi dari Badan Kehormatan DPRD Sulteng dan KPK,” tulis redaksi.
Selain IUP, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan – AMDAL – CV Putri Perdana juga masuk dalam catatan investigasi redaksi dan dinilai perlu diuji keabsahannya oleh KLHK dan Gakkum ESDM.
Morindonews.com telah berupaya mengkonfirmasi temuan ini kepada manajemen CV Putri Perdana, pihak Saudara Ambo Dalle, belum ada respon.
Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, menyebut Kedua IUP tersebut ada di MODI.










