Jakarta, Morindonews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Hari ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus importasi garam ini,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
- Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ
- Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, MK
- Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT.
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu hari ini, setelah diperiksa para tersangka langsung ditahan.
Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.