Kasus Pemalsuan Akta Autentik, Andi Abdullah, Suriyanto dan Charles Saling Gugat, Saber Korupsi Duga Ketiganya Mafia Penjualan Saham PT SSP

Jakarta, Morindonews.co.id – Kasus pemalsuan Akta Autentik yang diduga dilakukan “kelompok mafia saham” Andi Abdullah S.H,S.E,M.H (Lawyer PT.SSP), Suriyanto (pembeli/penjual saham) dan Charles S.H, (Notaris) semakin menarik.
Menariknya, ketiga nama tersebut bersama beberapa anteknya saling menggugat di Pengadilan Negeri Palu.

Gugat menggugat diantara ketiganya justru menambah keyakinan Ketua DPP Saber Korupsi Hisam Kaimuddin bahwa benar telah terjadi perbuatan melawan hukum atas penjualan saham terselubung di PT. Sumber Swarna Pratama (PT.SSP).

Terungkapnya kasus Pemalsuan Akta Autentik ini berawal dari Gugatan (nomor:77/Pdt G/2022/PN.Pal) yang dilakukan Andi Abdullah S.H,S.E,M.H mempersoalkan dirinya yang masuk dalam jajaran direksi sebagai Komisaris (versi Suriyanto cs) dan dituding telah melakukan penjualan saham PT SSP, padahal dirinya adalah Lawyer PT SSP.

Sementara itu, di pihak Suryanto dan Charles, S.H sebagai tergugat dalam gugatan tersebut juga menggugat balik. Namun sayangnya, hasil keputusan dari gugat menggugat tersebut semuanya ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Palu.

“Hasil keputusan dari Gugatan tersebut sepenuhnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Palu, sehingga tetap secara hukum dinilai hak tersebut kembali kepada pemilik saham yang sebenarnya. Dan otomatis jelas karena sangat merugikan pihak pemegang saham yang data persetujuannya dipalsukan dalam jual beli saham di PT SSP tersebut, maka penolakan oleh keputusan itu harus kembali kepada hak pemegang saham di PT. SSP,” terang Ketua DPP Saber Korupsi Hisam Kaimuddin Sabtu 03/12/2022.

Dalam keterangan selanjutnya, Hisam Kaimuddin mengungkapkan ada hal yang paling mencengankan pada fakta persidangan gugat menggugat tersebut, yakni adanya Akta Notaris nomor 01 tanggal 17 Oktober 2018 dan Akta Nomor 26 tertanggal 30 November 2018 yang diduga direkayasa dibuat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. SSP.

“Ada muncul surat perjanjian jual beli saham antara Nyonya Marina sebagai penjual dan H. Surianto sebagai pembeli yang dokumen tersebut di tandai dengan tanda T.1-6.13. dalam fakta persidangan lalu. Dan yang paling mencurigakan karena faktanya Nyonya Marina telah meninggal dunia sejak tahun 2013 silam, sementara ditahun 2018 lima tahun setelahnya ada muncul surat perjanjian jual beli saham yang dilakukan antara Nyonya Marina dan H. Surianto,” urai Hisam.

Lebih jauh Hisam menambahkan fakta tersebut jelas memperlihatkan aksi para mafia saham yang justru dilakukan oleh para pribadi maupun kelembagaan yang nota bene adalah para praktisi hukum yakni Lawyer dan Notaris.

“Ini sangat konyol dan miris ! akhirnya nampak betul perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang Lawyer dan Notaris, bahkan mereka jadi saling adu gugatan yang justru tambah memperlihatkan bukti dari hasil rekayasa pemalsuan Akta autentiknya,” jelas Hisam mengakhiri.

Sementara itu, Andi Abdullah, SH.SE.MH yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini saat dihubungi di nomor 08139004XXXX tidak menanggapi panggilan telepon dan pertanyaan via Chat di aplikasi Whatsup.
Terpisah, Charles, SH Notaris yang membuat Akta Nomor: 1tanggal 17 Oktober 2018 dan Akta Nomor 26 tanggal 30 November 2018 menjawab dengan membalas Chat via Whatsup media ini.

“Selamat siang, setahu sy laporannya sudah selesai, kemarin sudah ada keputusan sidang nya..bisa konfirmasi ke PN atau ke PH PT. SSP. Terkait tudingan rekayasa akta jual beli Alm. Nyonya Marina, Charles menampiknya.

“Kalau di akta sy pelaksananya berdasarkan Notulen Rapat dan Notulen Rapat bukan produk Notaris, namun merupakan produk internal para pihak, apapun fakta atau keadaan atas notulensi tersebut telah diserahkan ke Kepolisian dalam penyelidikan kami juga sudah memberikan keterangan dan semua sudah diserahkan ke PH PT. Ssp,” tulis Charles dalam jawabannya seraya menambahkan bahwa sebaiknya untuk info lebih lanjut bisa hub PH PT. Ssp.

(*/red)

Editor | Malik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *