Surabaya, Morindonews.com – Diduga terjadi praktik pemerasan dan penipuan yang melibatkan sekelompok orang, termasuk penasehat hukum. Kasus yang ditangani bernomor 165 K/TUN/2026 dan saat ini sedang diproses di Mahkamah Agung RI.
Menurut informasi yang dihimpun, kelompok yang disebut “mafia peradilan” itu meminta dana dalam jumlah fantastis. Awalnya diminta menyiapkan dana Rp10 miliar, lalu diturunkan menjadi Rp5 miliar dengan dalih untuk memenangkan perkara.
Modus yang diduga dilakukan:
- Pertemuan berbayar: Mendatangkan klien untuk bertemu Wakil Menteri ATR/BPN dengan biaya mencapai Rp450 juta.
- Putusan palsu: Mengirimkan salinan putusan MA palsu, lalu kembali meminta uang Rp150 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak MA RI, ATR/BPN, maupun penasehat hukum yang disebut.







