Viral..!!! , Nasabah BRI Unit Bumi Raya Digiring ke Kantor Desa, Diduga Langgar Rahasia Bank dan Bentuk Intimidasi Kolektif

Bumi Raya, Morindonews. Com — Cara penagihan yang tidak lazim kembali diduga dilakukan oleh BRI Unit Bumi Raya, Cabang Bungku. Jika sebelumnya diduga menagih pada malam hari dan memasang plang segel, kini Kepala Unit BRI Bumi Raya diduga mengumpulkan sekitar 10 orang nasabah yang menunggak angsuran di Kantor Desa untuk diminta segera melunasi tunggakan.

Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Desa Bahonsuai, bukan di Kantor BRI Unit Bumi Raya sebagaimana prosedur resmi bank. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait etika penagihan dan kerahasiaan data nasabah.

Seorang warga Desa Bahonsuai yang keluarganya diundang mengungkapkan keheranannya.

“Kami diundang ke Kantor Desa katanya ada rapat dengan BRI. Pas sampai, ternyata isinya semua yang menunggak. Jadi kami semua saling tahu siapa yang punya utang. Malu, Pak, di depan Kades dan tetangga,” ujar sumber tersebut kepada tim SABER KORUPSI, Kamis (25/9).

Menurut LSM SABER KORUPSI, pemanggilan kolektif nasabah ke Kantor Desa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kerahasiaan bank.

“Ini pelanggaran UU Perbankan Pasal 40 tentang Rahasia Bank. Tunggakan nasabah itu rahasia, tidak boleh dibuka di depan nasabah lain dan di depan aparat desa. SOP BRI yang benar itu dipanggil satu per satu ke Kantor BRI Unit, di ruangan tertutup, dibahas solusinya apakah restrukturisasi, rescheduling, atau keringanan. Bukan disidang massal di Kantor Desa,” tegas Ketua Umum SABER KORUPSI.

Ia menambahkan, penggunaan Kantor Desa sebagai tempat penagihan patut diduga sebagai upaya memanfaatkan kewibawaan Kepala Desa untuk menekan nasabah.

“Kantor Desa bukan kantor BRI. Kenapa tidak dipanggil ke Kantor BRI Bumi Raya saja? Karena kalau di Kantor Desa, nasabah akan merasa tertekan oleh Kades. Kades tidak punya wewenang urusan utang BRI. Ini pengalihan fungsi,” tambahnya.

SABER KORUPSI menilai, jika praktik ini dibiarkan, akan menimbulkan preseden buruk bagi dunia perbankan di Morowali.

“Kami sudah kantongi nama-nama nasabah tersebut dan siap mendampingi mereka melapor ke OJK Perwakilan Sulteng. Kami juga akan mempertanyakan kepada Kanwil BRI Manado, apakah ada SOP baru yang membolehkan penagihan dilakukan di Kantor Desa secara kolektif?” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Unit BRI Bumi Raya, Firman, belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pemanggilan sekitar 10 orang nasabah ke Kantor Desa. Pesan konfirmasi yang dikirim awak media belum dibalas.

Praktik penagihan BRI sendiri telah diatur ketat dalam POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan penagihan dilakukan secara manusiawi, menjaga kerahasiaan konsumen, dan tidak boleh mempermalukan konsumen di depan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *