Morowali, Morindonews.co.id – Berbagai cara bisa ditempuh khususnya dalam meraup keuntungan. Meski keuntungan tersebut jelas “Haram” (bukan hak), pelaku biasanya bermasa bodoh demi masuknya aliran dana itu ke kantong pribadi oknum tertentu.
Seperti yang diduga dilakukan oleh Kades Parilangke Rastan saat menjadi penyalur dana kompensasi Rumput Laut untuk Nelayan pengolah rumput laut yang terdampak kerusakan lingkungan oleh aktivitas Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Salah satu Nelayan pengolah rumput laut yang juga menerima manfaat dana kompensasi berinisial Bhr, mengaku telah menghitung ulang secara terperinci, sehingga kemudian menemukan perbedaan yang cukup tinggi dalam penyaluran dana tersebut.
Menurut Bhr, ada selisih yang sangat menggiurkan dihasil perhitungan ulang yang dilakukannya berdasarkan dokumen yang dia peroleh dari BTIIG.
“Dari tabulasi data yang saya peroleh dari pihak BTIIG, ada sejumlah Rp5.321.000.001 yang telah di transfer ke rekening penyalur untuk sejumlah 56 orang nelayan. Sementara itu, yang sudah diterima oleh para nelayan hanya sejumlah Rp4.886.271.440.” Terang Bhr sambil memperlihatkan beberapa lembar dokumen terkait Selasa, (17/10/23).
Sehingga, lanjut Bhr. Terdapat selisih Rp 434.728.561 dana yang masih berada di tangan panitia penyalur (Kades Parilangke dan para Pengurus), sebab ternyata ada potongan sebesar 10 persen yang dilakukan oleh Kades Rastan dan anggotanya.
“Jumlah selisih tersebut ternyata masih terus meningkat jika diteliti lagi secara menyeluruh, yakni ternyata ada titipan bentangan tali kepada beberapa nelayan yang pasti akan lebih menguntungkan Kades dan para anggotanya.” Urai Bhr yang terlihat bersemangat.
Dari trik tambahan tali tersebut, Bhr memastikan ada nilai yang fantastis berupa keuntungan bagi Kades Rastan dan para pengurusnya, sebab semakin panjang bentangan itu semakin besar biaya ganti ruginya. Dan, titipan bentangan tali itu jelas ganti ruginya masuk ke kantong Kades atau para pengurus yang mengaturnya.
“Potongan yang dilakukan Kades Rastan tidak beralas aturan manapun termasuk Peraturan Desa, jadi sangat jelas terlihat keuntungan yang diperoleh Kades Parilangke itu beserta para pengurusnya. Dan diduga kuat titipan bentangan itu fiktif dan hal itulah yang disinyalir mengalir kemana-mana,” pungkas Bhr.
Sementara itu Kadis Parilangke Rastan masih tidak dapat dihubungi guna kepentingan konfirmasi terkait dugaan tersebut. Setelah dichat via No WhatsApp nya di nomor 08231804XXXX.