“Kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Jumat (16/12) sehari kemudian.
Pada penjelasannya, KPK tidak membantah mengenai status tersangka Ronny. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ronny.
“Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan,” kata Johanis.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang juga pernah menjadi Kajati di Sulawesi Tengah itu menambahkan dugaan pengembalian uang Rp8 miliar tidak menghapus pidana para pelaku tindak pidana.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Karena Pasal itu masih berlaku tentunya kita menerapkan ketentuan tersebut; tidak bisa terabaikan,” ucap Johanis mengakhiri.