KPK Tetapkan Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta,Morindonews.co.id,– Salah satu Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Ronny Tanusaputra, dikabarkan telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Djira Kendjo, dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (15/12). Dari berita acara yang diperlihatkan penyidik, Djira mengatakan Ronny berstatus tersangka.

“Tahu, dari berita acara hari ini [sumber],” ujar Djira menjawab pertanyaan pers soal status tersangka Ronny, Gedung Merah Putih KPK.

Djira menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa ada pengembalian uang Rp8 miliar lebih dari proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan perkara ke pemerintah daerah setempat.

“Ditanya masalah pengembalian uang Rp8 miliar lebih. Uang ada di kas daerah sekarang,” tutur Djira.

Pada hari yang sama, Ronny juga turut diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab pekerjaan pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara. Ronny saat itu tidak sempat ditahan oleh tim penyidik KPK.

Materi yang sama juga didalami penyidik KPK kepada saksi Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *