PRT dan ARUS Morowali Demo Minta PT. IMIP Bertanggung-Jawab Atas Rusaknya Lingkungan di Bahodopi

Sekaligus meminta menteri energi dan sumberdaya mineral RI untuk mencabut IUP PT. CGG dan PT. GMU karena terindikasi melakukan ilegal mining dan perambahan hutan secara terbuka sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan masyarakat lingkar tambang.

“Apabila seluruh tuntutan tersebut tidak di Indahkan maka kami gabungan PRT dan ARUS Morowali akan melakukan upayah hukum lainya dan akan tetap memproses permasalahan ini sampai tuntas.” Pungkas Irmansyah.

Diketahui, sebelumnya dilaporkan ada 9 perusahaan yang telah diduga melakukan ilegal maining kerana belum mengantongi izin resmi. Ke 9 perusahaan tersebut yakni :
Adapun 9 Perusahaan Tambang dimaksud yakni

  1. CV. Selaras Maju
  2. PT. Sinar Morokarta
  3. PT. Prima Bangun Persada Nusantara
  4. PT. Mining Maju
  5. PT. Fahrul Anugera Rasvita, Putusan Nomor 9/P/FP/2021/PTUN.PL
  6. PT. Fahrul Anugerah Rasvita, Putusan Nomor 10/P/FP/2021/PTUN.PL
  7. PT. Trisuma Atika Jaya
  8. PT. Anugerah Selaras Maju
  9. PT. Cahaya Ginda ganda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *