Morowali, Morindonews.co.id – Tertanggal 14 Oktober 2023 pekan lalu terbit surat yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri RI bersifat Penting dan berperihal Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.
Surat Kemendagri tersebut sekaligus menjawab polemik yang terus berkembang khususnya di Kabupaten Morowali dan menjadi perdebatan di media sosial dan beberapa group WhatsApp setempat.
Jelasnya begini bagian penting dalam isi surat Kemendagri tersebut.
Berkenaan dengan larangan mutasi sebagaimana dalam angka 2
huruf a Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30A/.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015 Hal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala
Daerah, menjelaskan bahwa, Penjabat Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect)
pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN.
Kemudian berkenaan dengan hal tersebut diatas, Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah
daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-udangan.
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis.
Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
Selanjutnya surat dari Kemendagri itu ditutup dan di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.