NASABAH BRI UNIT BUMI RAYA DIGERUDUK 5 PETUGAS 2 HARI BERTURUT-TURUT – ANCAM LELANG TANPA APHT?

MOROWALI, Morindonews.com – Penagihan kredit komersil di BRI Unit Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuai sorotan. Seorang nasabah dengan plafon Rp125 juta, mengaku rumahnya digeruduk 5 petugas selama dua hari berturut-turut karena tunggakan Rp70 juta yang berjalan 5 bulan.

Kronologi Intimidasi:

  • Senin, 28 September 2026: Kepala Unit (Kaunit) BRI Unit Bumi Raya datang seorang diri ke rumah nasabah.
  • Selasa, 29 September 2026, Pukul 10.00 WITA: Kaunit datang lagi dengan membawa 4 orang staf (1 mantri dan 3 petugas lain) menggunakan mobil operasional BRI. Total 5 orang mendatangi rumah nasabah di Bumi Raya.

“Senin datang sendiri, Selasa datang berlima pakai mobil kantor. Saya ditekan terus,” ujar nasabah kepada Morindonews.com.

Dalam penagihan itu, Kaunit diduga melontarkan ancaman: Lelang rumah. Selain itu Kaunit tawarkan bayar tunggakan 5jt untuk 2 bulan lalu mobil nasabah diambil oleh Kepala Unit.

Padahal mobil yang diminta diserahkan tersebut tidak termasuk dalam objek jaminan kredit komersil Rp125 juta tersebut.

Fakta Hukum: Kredit Rp125 Juta Tanpa APHT Notaris

Fakta paling fatal terungkap. Menurut pengakuan nasabah, akad kredit komersil dengan plafon Rp125 juta dan jaminan sertifikat rumah itu hanya dilakukan di Kantor BRI Unit Bumi Raya, tanpa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Notaris.

Padahal, sesuai UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan SOP BRI, setiap kredit dengan jaminan sertifikat di atas Rp 50 juta WAJIB diikat dengan APHT Notaris dan didaftarkan ke BPN.

Tanpa APHT, BRI tidak memiliki hak eksekusi lelang melalui KPKNL. Jika sertifikat hanya ditahan di brankas unit dengan surat kuasa di bawah tangan, maka secara hukum kredit tersebut dianggap tanpa pengikatan jaminan sempurna.

KPKNL Palu dipastikan akan menolak permohonan lelang tanpa APHT dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Satu-satunya upaya hukum BRI adalah gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Poso.

Dugaan Pelanggaran OJK dan Konflik Kepentingan

Tindakan Kaunit yang mendatangi rumah beramai-ramai dan mengancam mengambil aset di luar jaminan diduga melanggar:

  1. POJK No.22 Tahun 2023 Pasal 51: Penagihan dilarang dengan intimidasi, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di depan umum.
  2. POJK No.19 Tahun 2022: Bank wajib menawarkan upaya penyelamatan kredit berupa Restrukturisasi (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring) sebelum melakukan lelang.
  3. Kode Etik BRI: Kaunit dilarang keras menalangi tunggakan nasabah dengan uang pribadi lalu mengambil alih agunan. Praktik “bayar 2 bulan lalu mobil diambil Kaunit” adalah konflik kepentingan dan bisa berujung pemecatan.

Untuk tunggakan Rp70 juta dari plafon Rp125 juta yang berjalan 5 bulan, BRI seharusnya menawarkan restrukturisasi untuk memperpanjang tenor agar cicilan turun, bukan menggeruduk rumah nasabah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Bumi Raya belum memberikan keterangan resmi.
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan hak jawab.

Nasabah berharap Kantor Wilayah BRI Sulteng dan OJK Sulteng turun tangan mengevaluasi cara penagihan yang tidak humanis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *