Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo

Roslin kemudian menjelaskan maksud dari hukuman seberat-beratnya yang dia inginkan. Menurut Roslin, hukuman berat yang layak diberikan kepada Sambo adalah hukuman mati.

“Ya itulah sesuai dengan pasal 340 KUHP hukuman berat yang sudah membunuh anak kami secara sadis ya hukuman mati yang pantasnya,” ujar Roslin.

Selanjutnya Roslin juga menambahkan bahwa pihaknya meminta agar nama baik anaknya yang kini sudah meninggal dibersihkan tambah Roslin.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Saber Korupsi Hisam Kaimuddin mengungkapkan Vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo sudah sesuai dari prediksinya semula.

“Prediksi saya sejak awal sudah tepat bahwa hakim akan menjatuhkan hukuman terberat kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman mati,” ujar Hisam Kaimuddin usai menyaksikan sidang vonis tersebut.

(**/red)
editor : Malik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *