Jakarta, Morindonews.com. Advokat muda Nadya Puspita Sari, S.H., M.H. (Putri Bapak Hisam Kaimudin), menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga kurang mampu yang kesulitan mengakses keadilan. Ia menilai setiap warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa terkecuali status ekonomi.
Adv. Nadya Puspita Sari, SH., MH, yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), aktif menangani kasus sipil dan pidana ringan, mulai dari sengketa lahan hingga permasalahan ketenagakerjaan. Menurutnya, peran advokat tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga memastikan masyarakat awam memahami hak dan langkah hukum yang bisa ditempuh.
Saat ini Nadya membuka layanan konsultasi awal gratis bagi warga yang membutuhkan. Ia berharap langkah ini dapat mendorong lebih banyak praktisi hukum muda untuk terlibat dalam gerakan bantuan hukum, sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.











