Palu , Morindonews.com–Dua orang kuasa hukum Adv. Endi Anwar, SH dan Adv. Imam Ayatullah, SH di Palu resmi melaporkan Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali ke Polda Sulawesi Tengah. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Poso.
Laporan tersebut disampaikan oleh Adv. Endi Anwar, S.H, & Adv. Imam Ayatullah selaku kuasa hukum dari Ismail Kosi, pada 17 Juli 2026. Surat pengaduan itu ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
Berdasarkan surat pengaduan, dugaan tindak pidana dilakukan oleh Wawan Sulistio yang menjabat sebagai Kepala Desa Beringin Jaya. Ia dilaporkan sebagai saksi dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum nomor 155/Pdt.G/2025/PN Pso di Pengadilan Negeri Poso.
Peristiwa yang disoal terjadi pada Senin, 6 April 2026 pukul 10.00 WITA. Saat itu, Wawan Sulistio dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II. Di hadapan majelis hakim, saksi bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Namun kuasa hukum penggugat, Endi Anwar, SH menilai keterangan yang diberikan saksi tidak benar dan merugikan kliennya. Atas keberatan tersebut, Hakim Ketua dalam sidang menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan melaporkannya secara terpisah.
“Kami melaporkan Sdr. Wawan Sulistio, Kepala Desa Beringin Jaya, karena diduga telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah di ruang sidang Pengadilan Negeri Poso. Perbuatan itu merugikan ahli waris Bapak Ismail Kosi selaku penggugat. Kami minta agar dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai Pasal 291 KUHP,” ujar Endi Anwar, S.H.
Dalam laporannya, Endi Anwar, SH menjerat terlapor dengan Pasal 291 ayat 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Jika perbuatan itu merugikan pihak lain, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Sementara itu, Polda Sulteng menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.







