MOROWALI, Morindonews.com – Skandal bank gelap di Morowali kian terbongkar. Uang panas hasil penghimpunan diduga tanpa izin yang diputar dengan bunga selangit 45% hingga 50% itu, kini raib digelapkan dan dibawa kabur.
Salah satu sentral penghimpun dana tersebut adalah seorang wanita bernama Osin. Tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Osin diduga kuat menjalankan praktik bank gelap dengan menghimpun dana dari masyarakat Sulawesi Tengah.
SUMBER DANA: DIDUGA DARI 5 WARGA, SALAH SATUNYA ANGGOTA DPRD DONGGALA RP.700 JUTA
Hasil penelusuran Morindo News, uang yang ditampung Osin bukan uang pribadinya. Dana tersebut diduga bersumber dari sedikitnya 5 orang masyarakat di Sulawesi Tengah.
Salah satu pemilik dana dengan nilai fantastis disebut-sebut adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Donggala dengan nilai mencapai Rp.700 Juta.
Dana ratusan juta dari para pemilik modal ini dijalankan Osin dengan bunga tinggi 45% hingga 50%.
ALUR BERANTAI: DARI OSIN KE ISRA NUR, LALU KE SULASTRI
Uang panas yang terkumpul itu kemudian dipinjamkan kembali oleh Osin kepada seorang wanita bernama Isra Nur (IR) dengan bunga awal 50%.
Untuk menutupi bunga tinggi tersebut, Isra Nur kemudian menginvestasikan kembali uang itu kepada seorang oknum PNS Guru di Desa Limbo Makmur, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali bernama Sulastri.
Kepada Isra Nur, Sulastri menjanjikan keuntungan yang lebih besar lagi. Tanpa curiga, Isra Nur menyerahkan dana tersebut.
APES: UANG BANK GELAP DIGELAPKAN LAGI, SULASTRI KABUR
Apesnya, uang yang diduga berasal dari praktik bank gelap berbunga 50% tersebut justru digelapkan lagi.
Sulastri, oknum PNS Guru yang menerima aliran dana terakhir, diduga membawa kabur seluruh uang dan meninggalkan Kabupaten Morowali. Keberadaannya kini misterius.
“Uangnya dibawa kabur Sulastri. Sekarang orangnya sudah tidak di Morowali lagi,” ungkap sumber warga Bumi Raya kepada Morindo News, Senin (6/10/2026).
Jumlah uang yang dibawa kabur Sulastri ini versi masyarakat Bumi Raya sangat fantastis. Menurut informasi yang beredar di Kecamatan Bumi Raya, total dana yang raib mencapai Rp.20 Miliar dari ratusan warga.
Salah satu korbannya adalah Isra Nur sendiri. Isra Nur mengaku kehilangan mencapai Rp.1,2 Miliar yang bersumber dari Osin, yang dijuluki warga sebagai “Bos Bank Gelap”.
Ironisnya, Osin sendiri dalam Hak Jawab melalui kuasa hukumnya, Adv. Zainudin, S.H., mengakui menampung dana pihak lain selama 2 tahun dengan bunga 35%-45% dan mengakui mentransfer Rp.700 Juta langsung ke rekening atas nama Nurul Musthofa yang belakangan diakui dikuasai Sulastri.
Padahal dalam Hak Jawab yang sama, Osin mengaku tidak pernah mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Sulastri. Pengakuan yang kontradiktif dengan fakta transfer langsung Rp.700 Juta tersebut.
POLRES MOROWALI BURU SULASTRI
Saat ini, kasus ini sudah berada di tangan aparat. Isra Nur telah melapor ke Polsek Bumi Raya terkait dugaan penggelapan oleh Sulastri.
Sementara Osin juga telah melapor ke Polres Morowali dengan STPL Nomor: STPL/175/IX/2026/SPKT/POLRES MOROWALI tertanggal 28 September 2026.
Polres Morowali membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sedang memburu keberadaan Sulastri.
“Sedang dalam penyelidikan dan pencarian terlapor Sulastri,” ujar sumber di Polres Morowali.
Jika terbukti menghimpun dana tanpa izin OJK, Osin terancam dijerat Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda hingga Rp.20 Miliar.
Morindo News masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari OJK Sulawesi Tengah, anggota DPRD Donggala yang disebut sebagai pemilik dana Rp.700 Juta, serta dari Sulastri.
“Redaksi Morindo News membuka ruang Hak Jawab kedua bagi pihak Osin, Isra Nur, Sulastri, dan anggota DPRD Donggala yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Pers No.40/1999.”
Bersambung.









