Jakarta, Morindonews.com.- Dewan Pimpinan Pusat Sapu Bersih (Saber) Korupsi mendesak Bareskrim Polri untuk segera melakukan penangkapan terhadap Andi Abdullah DKK.
Ketua DPP Saber Korupsi Hisam Kaimuddin menyatakan permintaan desakan tersebut berdasarkan status Andi Abdullah DKK yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri dalam Surat Ketetapan No Pol : S.tap/66/IX/2022.
“Sesuai hasil penetapan tersangka dalam surat ketetapan nomor 66/IX/2022 yang dikeluarkan Bareskrim Polri itu, kami mendesak agar aparat kepolisian dapat segera melakukan penangkapan terhadap Andi Abdullah beserta para antek-anteknya.” tegas Ketua DPP Saber Korupsi Hisam Kaimuddin, Jumat 02/12/2022.
Desakan penangkapan tersebut menurut Hisam harus segera dilaksanakan pihak kepolisian mengingat penetapan Status Tersangka yang terbilang sudah cukup lama namun belum ada tindakan penangkapan sampai hari ini.
“Kami sangat mendesak oleh sebab penetapan status tersangkanya dimulai sejak 30 September 2022 lalu dan hingga saat ini sama sekali belum ada penangkapan terhadap para tersangka tersebut.” Kata Hisam mengingatkan.
Dirinya juga menyatakan bahwa pihak Saber Korupsi akan terus mengawal kasus Andi Abdullah DKK yang telah disangkakan melanggar pasal 263 jo 266 atau perbuatan pemalsuan data autentik.
“Perbuatan melawan hukum dengan pemalsuan data autentik yang dilanggar di pasal 263 jo pasal 266 ini jelas akan terus kami kawal dalam seluruh prosesnya, untuk itu sekali lagi kami tegaskan agar pihak kepolisian segera menangkap para tersangkanya,” ujarHisam mengakhiri. (***)