“Namun apabila majelis akim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkas Usman A. Lawara.

Pada sidang kali ini terdakwa yang terus meneteskan air matanya, dituduh jaksa menggelapkan mobil sekitar 2013 – 2021 di Grand Vilage 10, Jakut. Padahal menurutnya hanya karena terlalu percaya dengan rayuan Rudy sehingga dirinya bisa terjebak dalam kasus penggelapan ini.
Diketahui, Rudy ternyata tega memenjarakan Yanti dengan tuduhan Pasal Penggelapan. Diduga kuat, motifnya karena Rudy ingin lepas dari tanggung-jawab setelah 2 (dua) kali berhasil memaksa Yanti untuk menggugurkan kandungannya saat masih hidup layaknya suami istri di Grand Vilage 10, Jakut.







