Jakarta, Morindonews.co.id.- Sidang lanjutan pembacaan Duplik Terdakwa Yanti (31), Tim kuasa hukum Yanti dari Kantor Hukum Fahmi Bahmid & Partner meminta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekaligus membebaskan kliennya, dari dakwaan tersebut.
“Mohon kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan dan sekaligus memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan klien kami dari rumah tahanan,” pinta Usman A. Lawara, SH, MH, dan Galih Rakasiwi, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakut, Selasa (31/1/23)
Dalam eksepsinya (keberatan atas dakwaan), tim kuasa hukum juga minta kepada Majelis Hakim diketuai Togi Pardede, SH, MH, untuk tidak melanjutkan proses persidangan.
“Kami juga minta majelis hakim untuk tidak melanjutkan proses persidangan ini,” tambahnya.
Menurutnya apa yang didakwakan JPU Erma Octora,SH, sebagaimana
dalam register perkara: PDM-425/Eoh.2/JKT-UTR/11/2022 Tanggal 25 November 2022 nyata-nyata telah memaksakan suatu keadaan dan rangkaian peristiwa.
“Sehingga seakan terlihat benar adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa,” ucap Galih Rakasiwi.
Sebelumnya disebutkan, kalau keadaan kasus sebenarnya adalah perkara perdata, karena pembelian mobil Mini Coper senilai ratusan juta rupiah itu dibeli terdakwa bersama kekasihnya Rudy.
“Jadi, mengingat pembelian itu dari hasil uang mereka berdua, lalu dimana letak perbuatan penggelapanya, Sehingga hal ini bukanlah dimaksud dengan perkara pidana,” jelas Usman A. Lawara.
Untuk itulah tim kuasa hukum mohon kepada majelis hakim, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, surat dakwaan JPU agar dibatalkan.