Kisah Yanti Korban Dugaan Penganiayaan yang Didakwa Pasal Penggelapan

Alhasil, dari pelaporan dirinya oleh Rudi, Yanti saat ini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Utara, dan siang tadi terjadwal mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Klas 1A secara online.

Terpisah, Kuasa Hukum Yanti, Gali Rakasiwi, SH dari Fahmi Bachmid dan Partner. Dalam keterangannya kepada awak media bahwa sidang perdana ini nampak dipaksakan oleh Majelis Hakim PN Jakut dengan tidak mengacu pada perundang-undangan.

“Bahkan, di sidang perdana pada hari ini, sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang sudah mencabut kebijakan PPKM. Pertanyaannya, kenapa di sidang ini, malah tidak menghadirkan terdakwa. Kami ingin mendengar apa yang menjadi alasannya? Maka itu, kami protes,” tegas Galih.

Advokat muda tersebut juga meminta agar pada sidang kedua yang sedianya digelar Selasa (17/1/2023) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan, harus menghadirkan kliennya (Yanti) sebagai terdakwa.
“Kami minta sidang tidak dilakukan secara online seperti hari ini. Harus offline, agar terdakwa bisa hadir dan mendapatkan hak-haknya sebagai terdakwa,” tegas Galih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *