“Dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri,” urai Sugeng.
Sementara dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikatakan bahwa pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri.
Dimana mengenai peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP berdasarkan pasal 14 juga diatur, sehingga secara subtantive perlaihan saham pada badan usaha pemegang IUP juga tidak boleh melanggar hukum dalam prosesnya.
“Sehingga, jika di dalamnya terdapat kecacatan atau suatu hal yang melawan hukum, maka jelas hal itu bertentangan dengan PP tersebut,” tambah dia.
Oleh sebab itu, Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perpanjangan tangan Presiden yang mengkoordinasikan penegakan hukum dapat memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar aparat kepolisian untuk tidak berpihak serta mem-policeline areal tambang dan terminal khusus PT. CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.