Bumi Raya, Morindonews.com–Kuasa Hukum Osin, Adv. Zainudin dan Adv. Darmawansyah akhirnya buka-bukaan soal bisnis pinjam-meminjam kliennya.
Dalam Hak Jawab resmi yang dikirim ke Redaksi Morindo News pada 5 Oktober 2026, kuasa hukum mengakui beberapa fakta penting yang selama ini jadi tanda tanya publik.
1. AKUI MENAMPUNG UANG DAN MENYALURKAN KE ISRA
Pada poin pertama Hak Jawab disebutkan jelas, Osin adalah orang yang menampung uang dari pihak lain, lalu disalurkan ke salah satu peminjam bernama Isra Nur.
Kalimat Hak Jawabnya: “Osin sendiri memperoleh dana tersebut dari pinjaman kepada pihak lain.”
Artinya, Osin mengakui dirinya menampung dana masyarakat / pihak lain, bukan uang pribadinya sendiri.
2. AKUI BUNGA 45% ITU BENAR ADANYA
Kuasa hukum juga mengakui bunga 35% – 45% itu benar terjadi. Dalam Hak Jawab tertulis:
“Isra Nur yang membujuk Osin untuk memberikan pinjaman dana, dengan janji pengembalian disertai bunga berkisar 35%–45%.”
“Namun Isra Nur menyebut bahwa Osinlah yang tawarkan uang pertama kali untuk dijalankan dengan bunga 45%-50%”
Pengakuan ini menguatkan pemberitaan Morindo News sebelumnya soal adanya praktik bunga 45% di Morowali. Kuasa hukum Osin sendiri yang membenarkan bunga itu ada.
3. SUDAH BERJALAN 2 TAHUN LANCAR, TANPA TIPU MUSLIHAT
Fakta paling mengejutkan, bisnis tampung-menampung uang dengan bunga 45% ini sudah berjalan selama 2 tahun dan berjalan lancar.
Dalam Hak Jawab disebutkan: “Kerjasama ini berjalan sejak sekitar 2 tahun lalu, dimulai dari nominal kecil dan makin lama makin besar seiring tumbuhnya kepercayaan.”
Dan kuasa hukum menegaskan “Tidak ada tipu muslihat” selama 2 tahun tersebut. Artinya, selama 2 tahun semua pihak menikmati bagi hasil bunga 45% tersebut hingga akhirnya macet.
4. AKUI TRANSFER 1,2 MILIAR DAN 700 JUTA KE SULASTRI
Kuasa hukum juga merinci aliran dana. Dana yang dikelola Osin dan dikirim ke Isra Nur berjumlah Rp.1,2 Miliar. Lalu atas perintah Isra, Osin transfer lagi Rp.700 Juta ke rekening Sulastri, oknum PNS Guru. Menurut Isra Nur bahwa dana Rp.1,2 Miliar tersebut sebelumnya sudah beberapa kali dikembalikan kepada Osin. Artinya pinjaman walau 45% sebagai bunga tinggi, namun Isra Nur tetap lancar mengembalikan ke Osin.
TANGGAPAN REDAKSI:
Dengan adanya Hak Jawab ini, semakin terang bahwa praktik penghimpunan dana dengan iming-iming bunga 35%-45% di Morowali itu memang ada dan sudah berjalan 2 tahun.
Yang menjadi pertanyaan baru:
Jika Osin menampung dana dari pihak lain dengan bunga 45%, apakah Osin memiliki izin OJK untuk menghimpun dana masyarakat? Karena sesuai aturan OJK, setiap penghimpunan dana masyarakat wajib berizin.
Jika bunga 45% itu benar dan sudah berjalan 2 tahun tanpa tipu muslihat, lalu kemana larinya dana masyarakat yang ditampung Osin selama 2 tahun tersebut?
Morindo News masih menunggu klarifikasi dari OJK Sulteng dan Polres Morowali terkait laporan STPL/175/IX/2026 milik Osin dan laporan Isra Nur di Polsek Bumi Raya yang menyebut kerugian Rp.20 Miliar.
Kasus ini kini semakin menarik, karena kedua belah pihak, baik Osin maupun Isra Nur, sama-sama mengaku sebagai korban. Sementara ada ratusan masyarakat yang dananya belum kembali.
Bersambung.









