DUGAAN PENIPUAN “JASA AKSES PUTUSAN MA”*

Surabaya, Morindonews.com – Seorang pria berinisial M diduga melakukan penipuan dengan modus bisa “mengakses putusan kasasi Mahkamah Agung”. Korban, warga Surabaya, mengaku ditipu uang operasional Rp150 juta. Dugaan Penipuan ini terjadi pada 1 Mei 2026.

Kronologi modus penipuan menggunakan putusan MA palsu.

M mengaku ke korban bahwa dia punya “orang dalam” dan bisa mengurus/mengakses putusan kasasi di MA. Sebagai syarat, korban diminta uang operasional Rp150 juta.

Setelah uang diserahkan, M mengirimkan dokumen putusan yang katanya dari Direktori Putusan MA. Tapi saat korban cek mandiri ke web resmi http://putusan.mahkamahagung.go.id, data depan putusan itu palsu. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata perkara dengan nomor yang disebut M itu belum diputus sama sekali oleh MA.

Korban merasa dirugikan dan berencana melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Pasal yang disangkakan: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Hingga berita ini ditulis, M minta ketemu korban, namun korban tidak mau di hubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed