Dakwaan JPU Abaikan Unsur Keperdataan, Kuasa Hukum Yanti Siapkan Eksepsi

Atas dasar itu pula, pihak Yanti menurut Galih tak merasa melakukan penggelapan atas mobil yang dibelinya bersama mantan kekasihnya itu. Yanti pun mengaku merasa terdzolimi oleh Rudy.

Bahkan harus mengalami penderitaan psikis, karena sudah mendekam kurang lebih selama 4 bulan sebagai tahanan di Mapolres Jakarta Utara.

Diketahui pada sidang pertama dan kedua, tim kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid SH, Usman A. Lawara SH, MH, dan Galih Rakasiwi SH, menolak melanjutkan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, dengan anggota Gede Sunarjana SH MH, dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH.

Yanti dilaporkan oleh mantan kekasihnya R seorang pria yang menjadi eksekutif muda di salah satu perusahaan Asuransi di Jakarta.

Rudy ternyata tega memenjarakan Yanti dengan tuduhan Pasal Penggelapan. Diduga kuat, motifnya karena Rudy ingin lepas dari tanggung-jawab setelah 2 (dua) kali berhasil memaksa sang kekasih untuk menggugurkan kandungannya dalam rentang waktu kurang lebih 3 tahun saat menjalin hubungan kekasih dan sudah tinggal bersama layaknya sepasang suami istri.

Aksi bejad pengguguran kandungan tersebut sempat dilaporkan Yanti ke Polda Metro Jaya melalui Kuasa Hukumnya, Hadi Apri Handoko, SH,MH, yang isi laporannya terkait Pengguguran Kandungan tanpa persetujuan seorang wanita yang mengandung dan atau Penganiayaan dan atau Penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *