Palu, Morindonews.com–Dugaan kebohongan di ruang sidang kini berujung ke ranah pidana. Kepala Desa Beringin Jaya terseret laporan ke Polda Sulawesi Tengah. Ia diduga memberikan keterangan berbeda-beda dan dusta di bawah sumpah dalam sidang sengketa tanah milik Almarhum KOSI di Pengadilan Negeri Poso.
KEBUN SAGU WARISAN DIRAMPAS “SERTIFIKAT SILUMAN”
Sengketa ini bermula dari sebidang kebun sagu milik Almarhum KOSI di Morowali. Kebun itu telah diolah turun-temurun oleh 6 ahli warisnya dan menjadi sumber makanan pokok warga Desa Samarenda dan kampung sekitarnya.
Masalah muncul setelah program transmigrasi melahirkan Desa Beringin Jaya.
Kepala Desa Beringin Jaya yang ke-5 Wawan Sulistyo diduga menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah atau SKPT di atas lahan tersebut. Dari SKPT itu kemudian terbit sertifikat yang oleh ahli waris disebut “sertifikat siluman”. 4 Kepala Desa Beringin Jaya sebelumnya, tau kalau tanah tersebut adalah tanah istilah warga transmigrasi adalah tanah orang kampung. Sehingga 4 Kades sebelumnya tidak mengganggu tanah milik Almarhum KOSI.
Sertifikat itu lalu diserahkan ke Pemerintah Daerah Morowali untuk pembangunan RSUD Pepakulia.
Merasa dirugikan, 6 ahli waris termasuk Hamna dan Jufri menggugat ke PN Poso No. 155/Pdt.G/2025/PN Pso.
KETERANGAN BERUBAH-UBAH, DICATAT DALAM BERITA ACARA SIDANG.
Puncak masalah terjadi saat persidangan berlangsung. Saat memberikan kesaksian, Kepala Desa Beringin Jaya diduga menyampaikan keterangan yang berbeda-beda.
Melihat kejanggalan itu, Penasehat Hukum Ahli Waris Ismail Kosi Adv. Endi Anwar, SH, langsung meminta kepada Majelis Hakim dan Panitera agar kejanggalan tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang.
Menanggapi permintaan itu, Majelis Hakim kemudian memerintahkan agar Penasehat Hukum melaporkan dugaan keterangan palsu tersebut secara terpisah.
Seluruh kejadian itu diuraikan dalam Berita Acara Sidang PN Poso dan menjadi dasar laporan polisi.
DILAPORKAN KE POLDA, PASAL 291 KUHP MENGANCAM.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/246/VI/2026/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 26 Juni 2026, penyidik menduga Kades Beringin Jaya melanggar Pasal 291 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Sumpah dan Keterangan Palsu.
Untuk mendalami kasus ini, Ditreskrimum Polda Sulteng mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi No. B/1814/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2026.
Dua ahli waris, Hamna dan Jufri, dipanggil sebagai saksi. Mereka diminta hadir Senin, 3 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA di Gedung Rusunawa Ditreskrimum Polda Sulteng. Penyidik: AKP Heru Setiyono, S.H.
DUSTA DI RUANG KEADILAN ADALAH KEJAHATAN
Ada 2 hal yang membuat kasus ini berbahaya.
Pertama, perampasan hak. Kebun sagu adalah lumbung pangan warga. Diduga dirampas melalui “sertifikat siluman” demi proyek RSUD.
Kedua, penodaan hukum. Keterangan yang berbeda-beda di persidangan dan sudah dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) adalah bukti awal yang kuat. Itu artinya dugaan dusta terjadi di tempat yang paling sakral, di bawah sumpah, di depan hakim.
Jabatan Kepala Desa seharusnya melindungi rakyat. Bukan diduga menjadi pihak yang merampas, lalu menutupinya dengan kebohongan.
Saat ini Kades Beringin Jaya masih berstatus terlapor. Proses masih penyelidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Namun dengan adanya catatan dalam Berita Acara Sidang, bola panas kini ada di tangan Polda Sulteng.
Tanggal 3 Agustus 2026 akan menjadi penentu. Apakah hukum masih punya taji untuk menghukum dusta, siapapun pelakunya.
Karena keadilan yang lahir dari kebohongan, adalah ketidakadilan yang dilegalkan.
Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Ditreskrimum Polda Sulteng, LP Polisi No. LP/B/246/VI/2026, dan Berita Acara Sidang PN Poso No. 155/Pdt.G/2025/PN Pso.







