POSO – Sidang gugatan ahli waris Ismail Kosi melawan Pemda Morowali di PN Poso memasuki babak akhir pada 18 Mei 2026. Perkara No. 155/Pdt.G/2025/PN.Poso ini menyoroti status 4 hektare tanah lokasi RSUD Pepakulia di Desa Beringin Jaya.
Yang jadi sorotan, saksi yang dihadirkan Pemda Morowali, Jamaludin warga Desa Bahonsuai Kec. Bumi Raya, mengaku di depan hakim memiliki tanah 1 hektare di lokasi sengketa sejak 1977-1979. Namun saat diperiksa majelis hakim, ia tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah yang diklaimnya, termasuk batas 4 hektare lahan RSUD Pepakulia.
Keterangan warga sekitar memperkuat keraguan itu. Mereka menyatakan kebun Jamaludin dahulu ada di wilayah Tembe, bukan di lokasi RSUD Pepakulia. Tanah di Tembe itu disebut sudah diserahkan ke program transmigrasi, sehingga keluarga Jamaludin masuk sebagai warga PPDT.
Sementara itu, ahli waris Kosi telah mengajukan bukti surat dan keterangan perangkat desa yang menyatakan tanah 4 hektare tersebut milik almarhum Ismail Kosi.
Kini tim kuasa hukum ahli waris, Adv. Endi Anwar, SH., Adv. Imam Ayatullah, SH., dan Adv. Nadya Puspita Sari, SH., MH., tengah merampungkan kesimpulan setelah proses persidangan berjalan selama 6 bulan.
Di lokasi sengketa, baliho 3×2 meter telah dipasang sebagai pemberitahuan publik bahwa tanah tersebut masih dalam proses hukum. Ahli waris Kosi berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan di persidangan.







